Modus ajak Kerjasama,di duga puluhan Juta Uang TKW tertipu Oknum Kadus Di Negri Katon,Lamtim.

Lampung Timur,lantainewstv.com,(SMSI) – Terbuai Janji dan Iming – Iming Oknum Kepala Dusun Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur berinisial SN,Seorang TKW Taiwan tertipu puluhan Juta Rupiah.

Di dampingi Kuasa Hukumnya,Sulasmi membeberkan Dugaan penipuan yang dialaminya ke Awak Media (Jumat 07/04/2023) yang diduga dilakukan oleh Oknum Kadus Desa Negeri Katon berinisial SN.

Menurutnya saat itu dirinya masih bekerja sebagai TKW di Negara Taiwan dan sering berkomunikasi dengan SN melalui WhatsApp,dalam chatnya SN membujuk Sulasmi agar membantu modal usaha SN dengan Iming – Iming mendapat bagi hasil sebesar Rp.250.000,- untuk Rp 10.000.000.- Modal usaha yang diberikan ke SN,untuk setiap Bulannya.

Tergiur Tawaran tersebut Sulasmi ahirnya menerima tawaran SN untuk bekerja Sama,dan secara bertahap mengirim sejumlah uang hingga mencapai total Rp 79.000.000.-yang di Transfer ke Rekening BRI atas nama SN.

Namun Alih – alih mendapat Bagi Hasil,Sulasmi justru merasa tertipu karena SN menolak mengembalikan Uang yang sudah dikirim Sulasmi dari luar Negeri untuk kerjasama modal usaha.

Sulasmi sudah berkali – Kali berupaya menagih uang tersebut Ke SN,Namun SN malah terkesan tidak mau mengembalikan Uang tersebut dan menantang untuk dilaporkan ke Polisi.

Saat Awak Media mendatangi kediaman SN,Dan melakukan konfirmasi terkait hal tersebut,SN mengakui dirinya menerima Transfer dari Sulasmi,namun bukan saham atau kerjasama dalam bentuk apapun,dan hanya diam saat ditanyakan uang yang dikirim Sulasmi ke Rekening BRI atas namanya tersebut.

Murtadho.SH Advokad yang menjadi Kuasa Hukum Sulasmi berharap agar Klainya tersebut dapat menerima kembali Haknya,dan berharap agar SN dapat mengembalikan sesuai Jumlah yang dikirim Klainya ke SN,namun jika SN tetap menolak mengembalikan Uang tersebut,maka Dirinya akan menempuh Jalur Hukum dengan melaporkan ke Polsek Margatiga,Polres Lampung Timur dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan,menurutnya unsurnya sudah terpenuhi dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum;menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang; dan dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.
“Ancaman Hukumannya jelas disana” pungkasnya.

(Tim).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *