Laksana Kebal Hukum,Bos Koyo Bebas Lakukan Penebangan Liar di Register 38 Tampa tersentuh Aparat Hukum.

Lampung Timur, Lantainewstv.com,(SMSI) – Belum lama penangkapan penebang kayu liar di atas lahan Regester 38 oleh Mapolsek Marga Sekampung di desa Giri Mulyo kec. Marga Sekampung Lamtim. Namun oknum Bos Koyo dengan merasa tidak bersalah dan kebal terhadap hukum tetep melakukan penebangan kayu untuk di jual belikan, Senin 5/12/2022.

Tumpukan kayu yang sudah terproses menjadi kepingan palet maupun yang masing berupa gelondongan terlihat menumpuk di dusun 12 Giri Mulyo, diketahui dari salah seorang narasumber tumpukan kayu rersebut milik seorang pengusaha bernama Koyo.

Bos Koyo yang diduga sudah lama melakukan penebangan kayu liar, dirumah mewahnya yang berlantai dua menjelaskan kepada awak media ” memang benar kayu itu milik saya, saya baru dua bulan ini menebang. Kalau setau saya selagi itu milik warga boleh boeh saja melakukan penebangan, itu juga saya jual ke warga. Dan saya juga tau kalau di bulan bulan kemaren ada penangkapan penebang kayu liar” ungkap Koyo pengusaha kayu.

Terlihat Koyo yang mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu tidak dibenarkan dan bahkan diantaranya ada oknum pelaku penebang kayu liar sudah di tangkap oleh pihak yang berwajib namun Koyo tetap dengan santainya melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dengan terbitnya berita ini dimohon untuk dinas maupun intansi terkait dapat melakukan tindakan yang dilakukan oleh Bos Koyo.

Pelaku penebangan liar dapat di jerat dengan tindak pidana undang undang kehutanan No 18 tahun 2013. Dengan hukuman penjara maksimum 15 th penjara dan denda maksimum
Rp 100 milyar.

(Husni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *