Oleh
Robert O. Aruan, SH.MH.CLA.
(Wakil Direktur LBH SMSI Lampung)
Lampung,lantainewstv.com,(SMSI) – Pemuda bernama Bima Yudho Saputro menjadi sorotan akhir akhir ini, melalui akun Tiktok Awbimax Reborn, mengkritik daerah asalnya yakni Lampung, karena dalam kontennya dia menjelaskan mengapa sampai sekarang daerah Lampung tidak maju-maju, hingga membuat kritik tersebut viral dan membuat banyak pihak turun memberikan statemen.
Namun yang lebih menarik, pasca kritik tersebut menjadi viral, beredar Informasi bahwa terkait dengan konten kritiknya tersebut Bima dilaporkan oleh salah satu Advokat di Lampung, membuat banyak selebgram atau tokoh di Media Online ikut bersuara hingga membuat informasi ini terus berseliweran di media online. Apalagi selanjutnya Bima menyampaikan Informasi terkait dengan keluarganya yang konon katanya di intervensi, meski kemudian muncul beberapa klarifikasi bantahan dari pihak terkait.
Robert O. Aruan, SH.MH.CLA. seorang Advokat di Lampung yang juga Wakil Direktur Serikat Media Siber Indonesia wilayah Lampung, memberikan pandangannya bahwa di dalam sebuah negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hal penting, bahkan Pemerintah Republik Indonesia, telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya dan Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat juga dipertegas dalam Pasal 23 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
Terkait dengan peristiwa ini menurut Robert niat Bima adalah mengkritik, meski ada kalimat yang kurang pantas tetapi substansinya adalah mengkritik, mungkin saja itu adalah tehnik Publik Speaking dari Bima untuk menarik perhatian audiens. Tetapi memang yang sepantasnya menjelaskan itu adalah Bima sendiri dan ahli tentunya, untuk mengetahui muatannya.
Namun semestinya narasi yang disampaikan oleh Bima harus di lawan juga dengan narasi, kritik harus dilawan dengan penjelasan melalui Instansi terkait, bukan pelaporan atau aduan kepolisi, sehingga karena adanya aduan tersebut memunculkan persepsi di Publik seolah Kritikan dibungkam dengan aduan kepolisi, membuat Pihak lain ramai ramai bersuara membela Bima, memberikan pendapatnya bahkan memposting video banyaknya kerusakan Jalan di Lampung.
Memang menjadi Pejabat itu harus siap dikritik dan jangan baperan, kalau Baperan nanti keputusan keputusan yang diambil tidak Komprehensif karena dilakukan berdasarkan suasana Hati, sebab Respon Publik di media sosial memang sulit untuk di bendung, sehingga terkait dengan peristiwa yang terjadi kita harus berhati hati mengambil sikap, karena ketika menjadi Viral maka dampaknya sangat kuat. (Red)