Tanggamus, Lantainewstv.com (SMSI) – Dugaan penahanan ijazah di SMAN 1 Pulang Panggung, Kabupaten Tanggamus mendapat reaksi organisasi Pers DPD-PPWI Lampung, Edi Suryadi menyebut, dugaan penahanan ijazah itu berpotensi tinggi terjadi maladministrasi.
“Ini layak untuk diadukan ke APH karena potensi terjadinya maladministrasinya tinggi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023).
Menurut Edi Suryadi, apapun alasan, sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Sebab, seluruh sekolah yang ada di Provinsi Lampung telah mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.
Mulai BOS dari pusat, BPOPP dari Pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari Pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR atau wali murid. “Apalagi, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi juga telah memiliki program tistas pada jenjang sekolah SD hingga SMA.
Kata Edi, ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan, setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.
“Dengan begitu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut,” ulasnya.
Bahkan kalau perlu juga, jabatan kepala sekolahnya dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif, yang kemudian terpaksa menahan ijazah.
“Berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila ada siswa atau orang tua-wali murid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Salah Satu wali murid dan siswa SMA Negeri 1 Pulang Panggung, meminta bantuan kepada wartawan atau media, lantaran ijazah mereka masih ditahan pihak sekolah, nampaknya menjadi perhatian serius Provinsi Lampung.
Bukan hanya dugaan penahanan ijazah saja, dilakukan oknum kepala sekolah SMAN 1 Pulang Panggung, Drs. Sasmadi, oknum tersebut juga adanya melakukan tindak pidana korupsi dana BOS Ta.2020-2022.
Bahkan oknum kepala sekolah saat dikonfirmasi oleh awak jurnaslis melalui whatsApp-nya pribadinya dia gak segan-segan memblokirnya, dan dijumpai kesekolahnya selalu tidak ada (Ngumpet) enggan tidak mau menemuinya.
Kalau saja oknum Drs. Sasmadi merasa tidak melakukan apa-apa dan apa yang telah diberitakan oleh beberapa media besar, kenapa mesti sembunyi (Ngumpet), Ada Apa?
Bukan disitu aja prilaku dan sikap aroganasi yang dimiliki oknum Drs. Sasmadi, saat posisinya sudah mulai terusik tentang kinerja selama menjabat kepala sekolah di SMAN 1 Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
Pernah terjadi pada tahun 2022, saat jurnalis mengkonfirmasi tentang pengelolaan dana bos tahun 2020-2022, lagi-lagi oknum Drs.Sasmadi memperlihat sikap arogansi dan premanisme, dia berani membayar orang untuk mengintimidasi ke wartawan tersebut.
Sudah jelas jurnalis atau wartawan dilindungi Undang-undang pers no. 40 tahun 1999, bahwa “barang siapa yag menghambat jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Bab III Pasal 18 UU No. 40 TH 1999, tegasnya.
Ditempat terpisah, Ferry Saputra Ketua umum BAIN HAM RI Prov.Lampung saat memberikan keterangan melalui telepon pribadinya, kata beliau sangat disayangkan seorang kepala sekolah SMAN 1 Pulau Panggung, tidak koperaktif saat ditemuinya dan saat dikonfirmasi oleh awak media, apalagi sampai berani membayar orang untuk mengintimidasi wartawannya.
Ketua DPD-PPWI Lampung Edi Suryadi dan Ketua umum BAIN HAM RI Prov.Lampung Ferry Saputra, mengecam keras kepada oknum Drs. Sasmadi selaku kepala sekolah SMAN 1 Pulau Panggung mempunyai prilaku seperti itu.
Kerana apa, wartawan sudah melakukan tupoksi yang benar dan sesuai kode etik jurnalisnanya, apa yang dilihat dan mendengar itulah yang akan menjadi sebuah hasil karya tulisannya, apalagi masyarakat sudah meminta tolong bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak sekolahnya, tegas Edi Suryadi.
“Oknum Kepala Sekolah jangan membuat kesan, bahwa (program) sekolah gratis di Indonesia itu hanya isapan jempol. Sebab sudah lulus sekolah tapi tidak bisa dapat mendapatkan ijazah,” katanya.
Bersama ini Lembaga BAIN HAM RI dan organisasi pers DPD-PPWI Lampung dan seluruh media partner melaporkan ke APH d untuk segera memanggil dan tindak tegas oknum kepala sekolah Drs, Sasmadi yang diduga penahanan ijazah dan diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS TA. 2020-2022. Tegas Ferry Saputra..
(NARSO)