Kadis PMDT Lampura Jadi Tersangka Gratifikasi Bimtek Kades, Menyusul 3 Rekannya.

Lampung Utara, lantainewstv.com–Setelah sempat ‘melawan’ dengan menggelar jumpa pers di kantornya, akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, Abdurrahman beserta tiga rekannya resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (23/10/2023).

Empat tersangka itu ditahan dalam perkara kasus gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa se-Lampura Tahun 2022 lalu.

Terlihat Kepala DPMDT, Abdurrahman serta Ismirhan Adi Saputra Mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ngadiman serta Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa memakai rompi orange digiring menuju mobil tahanan kejaksaan unutk dibawa ke Rutan Kotabumi.

Di sela-sela tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan, mantan Kabid Pemdes, Ismirhan Adi Saputra menyampaikan kepada awak media untuk terus mengawal proses hukum tersebut dan mem-viralkannya.

“Jangan lupa kawal terus proses ini, dan viralkan. Allah itu ada, insyaallah keadilan itu ada,” cetusnya.

Sementara, Kanit 2 Subdit III Tipikor Polda Lampung, Kompol. Mukhammad Hendrik menyatakan, Polda Lampung telah menyerahkan barang bukti serta 4 tersangka dalam dugaan gratifikasi Bimtek Kepala Desa tersebut ke Kejari Kotabumi.

“Ini kan kasus gratifikasi atau suap tidak ada untuk kerugian negara,” jelas Hendrik.

Terkait adanya keterangan Kepala Dinas PMD yang menyebutkan ada oknum polisi yang meminta uang, pihaknya lebih memilih diam dan tidak berkomentar.

“Terkait keterangan itu, no komen ” kata Hendrik.

Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro Jajang Sabtodie mengatakan, Kejari telah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan gratifikasi Bimtek kepala desa di Lampura.

Sebelum menerima pelimpahan, Guntoro menjelaskan Pukul 12:30 WIB, pihaknya melakukan penelitian terhadap para tersangka sampai Pukul 17:50 WIB.

Usai dilakukan penelitian, empat tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kotabumi untuk di lakukan penahanan selama 20 hari.

“Dari hasil penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dilakukan penelitian, dalam Pasal 21 KUHAP, secara formil dan materil, Penyidik membuat pendapat bahwa para tersangka dapat dilakukan penahanan” jelas Kasi Intel.

Kasi Intel menambahkan secepatnya berkas dan para tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandarlampung.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *