Lampung Timur, lantainewstv.com—Istri Muda Seorang Dosen Unila yang sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial NM diduga ikut terlibat dalam proses pengambilan Fee Pengacara sebesar 15% dari Uang Ganti Rugi (UGR) Bendungan Marga Tiga.
NM bersama dengan Pokja yang dibentuk oleh oknum Dosen berinisial DPP melakukan penarikan kepada masyarakat saat proses pencairan di Bank BRI Metro pada 07 Oktober 2024.
Mereka melakukan aksinya dengan cara menggiring masyarakat yang telah mendapat kartu ATM ke Teller Bank untuk kemudian ditransfer ke rekening atas nama DPP.
Modusnya adalah setelah masyarakat melakukan transaksi bukti struk/pembayaran diambil oleh NM dengan alasan diamankan untuk barang bukti. Masyarakat yang tidak paham langsung memberikan bukti struk/pembayaran kepada NM.
Eko Suryanto selaku korban yang diminta uang sebesar Rp 33.885.000 merasa kaget tiba tiba digiring ke Teller oleh NM dan pokja melakukan transaksi ke rekening atas nama Dwi Pujo Prayitno.
“Saya bingung kok tiba tiba digiring ke Teller untuk melakukan transaksi, apalagi saya baru menerima kartu ATM dan keluarga juga belum mengetahui” Ujar Eko Suryanto.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi oleh Tim media untuk memberikan klarifikasi.
(Tim)