Kuasa Hukum Edi Ajukan Gugatan PMH di PN Gunung Sugih, Minta Laporan Polisi Dicabut & Nama Baik Dipulihkan

Lampung Tengah, lantainewstv.com — Kuasa hukum Edi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih atas laporan polisi Nomor TBL 07/B/IV/2026 Polda Lampung tertanggal 11 April 2026. Gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat laporan yang, menurut pihak kuasa hukum, telah memicu tuduhan bahwa Edi melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Dalam keterangannya kepada awak media di depan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, kuasa hukum Edi menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan viral di masyarakat.

“Klien kami merasa tidak melakukan perbuatan yang diviralkan, yakni dugaan mencuri sawit. Atas dasar itu kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sugih,” ujar kuasa hukum Edi.

Menurutnya, laporan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Edi. Selain berdampak pada nama baik, usaha yang dijalankan Edi sebagai pemilik Organ Cakra Musik juga disebut mengalami penurunan kepercayaan dari pelanggan.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejumlah pekerjaan yang sebelumnya telah diterima, termasuk sekitar tujuh pekerjaan di Batam, disebut terdampak karena beredarnya informasi tersebut.

Melalui gugatan itu, pihak Edi meminta agar tergugat mencabut laporan polisi yang telah dibuat serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk pemulihan nama baik kliennya.

Selain itu, kuasa hukum juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak yang menjadi tergugat maupun pihak terkait atas gugatan yang diajukan tersebut.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *