
Lampung Timur, lantainewstv.com—Aktivitas pengerukan tanggul sungai yang berlokasi di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (24/7/2026), terlihat aktivitas galian yang menggunakan alat berat.
Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait. Selain itu, alat berat yang beroperasi juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya persoalan perizinan, kegiatan pengerukan tersebut juga diduga berpotensi merusak ekosistem lingkungan, khususnya pada kawasan tanggul sungai yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah terjadinya bencana.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang mengaku bernama Hatta mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait legalitas kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu soal izin. Saya hanya disuruh bekerja oleh seseorang, tetapi saya tidak bisa menyebutkan namanya,” ujar Hatta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengerukan maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
Berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, penggunaan BBM, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan secara tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Mr. Jo)