Hendak Menjual Mobil Menggunakan BPKB Palsu, Kedua Warga Asal Natar Ditangkap Polisi

Bandar Lampung, lantainewstv.com–Dua orang ditangkap polisi saat hendak menjual mobil menggunakan BPKB palsu. Kedua pelaku itu berinisial SP (49) dan AS (31) warga Natar, Lampung Selatan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keduanya ditangkap saat hendak menjual mobil dengan kelengkapan BPKB palsu.

“Benar, kedua pelaku berinisial SP dan AS di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu 1 Oktober 2023 malam,” katanya.

Dennis menjelaskan kasus tersebut terungkapnya berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya penjualan dokumen BPKB palsu.

“Kami mendapatkan informasi adanya penjualan BPKB palsu. Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil kami tangkap,” jelas Dennis.

Dennis menjelaskan adapun modus kedua pelaku yakni menjual mobil bodong menggunakan BPKB palsu yang dipesan dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi.

“Keduanya memesan BPKB palsu dari seseorang yang masih kami kejar. BPKB itu mereka pesan sebagai surat dari mobil bodong yang akan mereka jual,” ucapnya.

Selain pelaku, lanjut Dennis, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna putih berplat BE 1193 RF, satu unit HP dan dokumen BPKB palsu.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *