Hadi Suhendra Kades Banjar Agung,di duga Tak mampu memimpin perangkat Desa untuk bekerja sesuai jabatan yang di emban.

Sekampung Udik,Lantainewstv.Com – Pada hari Senin tgl 09/05/2022. kantor desa Banjar Agung masih tutup dengan rapat seolah tidak pernah buka apa lagi nampaknya lampu pun masih menyala.

Hadi Suhendara selaku kepala Desa Banjar Agung diduga tidak disiplin, ditambah lagi sehabis hari Raya Idul Fitri ini kepala Desa tidak ke kantor beserta perangkat desa tidak ada yang ke kantor Desa.

Nampak kantor Desa tutup dengan rapat seperti tidak pernah ada kegiatan pada jam kerja.

Menurut keterangan dari Masyarakat Desa yang berada di sekitar kantor Desa Banjar Agung, kalau dia dari pagi tidak lihat satupun perangkat Desa yang ke kantor Desa nampak dari lampu kantor yang nampak masih menyala ungkap warga yang enggan disebut namanya.

Awak media kami berusaha menghubungi meliwati telpon tapi tidak aktif dan kami berkunjung ke rumah Kepala Desa Hadi Suhendra tapi tidak ada ditempat.

Hadi Suhendra selaku Kepala Desa Banjar Agung untuk meminta keterangan terkait kantor Desa yang tidak buka di hari pertama kerja.

Seperti yang kita ketahui berdasarkan dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, tentang perubahan ke 2 atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014.

Tentang pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ,yang menyebutkan bahwa penghasila tetap atau sistem perangkat desa sudah setara dengan gajih pokok PNS golongan ruang 2, maka suatu itu sudah seharusnya ke disiplinan dan pelayanan perangkat desa lebih di tingkatkan lagi, terhadap masyarakat sudah seharusnya mengikuti jam kerja PNS atau pegawai di lembaga pemerintahan.

Sebagai pedoman dalam lingkungan kerja di lembaga pemerintahan sudah di tatapkan dalam peraturan persedin nomor 68 tahun 1965 ,tentang hari dan jam kerja dalam lembaga pemerintahan dalam ketentuan hari dan jam kerja ,mulai dari hari Senin sampai dengan Jum’at.

iya itu antara lain :

Hari Senin s/d Kamis:

Masuk Pada Pukul 07:30

Waktu Istirahat Pukul 12:00 s/d 13:00

Pulang Pada pukul 16:00

Untuk hari Jum’at :

Masuk pada pukul 07:30 Waktu

Istirahat Pukul 11:30 s/d 13:00

Pulang Pada Pukul 16:30

Dengan Total Jam Kerja Efektif 37,5 Jam Kerja Dalam Seminggu

Di harapkan ke Bapak Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo untuk Memberikan saksi untuk kepala Desa Banjar Agung supaya sesuai dengan mandat dari Bapak Bupati utamakan kepentingan masyarakat Desa dari pada kepentingan pribadi.

(Mr Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *