Lampung Tengah, lantainewstv.com,(SMSI) – Kepolisian Resor Lampung Tengah kini telah mengeluarkan surat Perkembangan hasil penelitian laporan, terkait laporan yang diadukan oleh Sadem warga kampung Varia Agung kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, Rabu 22/03/23.
Kasus Sadem seorang janda yang sempat viral diberbagai media cetak maupun media online beberapa bulan lalu kini sudah mulai terkuak kebenarannya dengan keluarnya surat perkembangan hasil penelitian laporan, hingga kini kasus itupun meningkat ketahap penyidikan. Dan perkara tersebut dilimpahkan ke polres Lampung Tengah.
Adapun isi dalam surat memberitahukan bahwa langkah – langkah lebih lanjut yang telah diambil oleh penyidik dalam menindak lanjuti laporan / pengaduan tersebut yaitu :
1. Mengirimkan surat pemberitahuan penanganan perkara (SP2HP A-1) kepada pelapor Sadem binti Rusmidi.
2. Melakukan interogasi terhadap saksi atas nama Sadem binti Rusmidi, Heru bin Ponidi, Rustam bin Nadi Karsa, Hadmin Bin karsidi, Jauhari Bin saimun, Mulyono bin Safari, Sugianto Bin Supari, Huhroni bin Misdi, Amirudin bin Jumadi, Widodo bin Surejo, Sudiyanto Bin Radiman, Sudarti binti Ranto Harjono( BPK Kabupaten Lampung Tengah) dan Dr. Heni Iswanto SH,MH. (ahli hukum pidana Unila).
3. Melakukan gelar perkara di ruang Sat Reskrim Polres Lampung Tengah pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023, dan hasil dari gelar perkara tersebut adalah bahwa kepala kampung dan perangkat kampung diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang untuk perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang penasehat hukum dari Sadem, melalui telepon seluler pemuda Lampung tengah ini yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PROYUSTISIA DPD Lampung Tengah menjelaskan, bahwa perkara ini sekarang sudah meningkat ketahap penyidikan , kami sangat apresiasi kinerja dari pihak kepolisian , dan juga berharap kepada semua pihak agar keadilan dinegeri ini bisa tegak lurus sesuai dengan Amanat Undang – Undang Dasar Tahun 1945.
(Sunarso)