
Lampung Timur, lantainewstv.com—Kamis 03 Juli 2025 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung melakukan giat penutupan Tambang Pasir Silika ilegal di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Giat ini di tandai pemasangan Plang Larangan kegiatan di enam titik lokasi tambang Pasir Ilegal milik Vina, Dul Majid dan Herli.
Hal ini merupakan Tindak lanjut Dari pengaduan Warga Desa Sukorahayu yang di tandatangani Kholik dan Abdul Karim tentang adanya kegiatan Tambang Pasir Ilegal yang marak di Desa Sukorahayu.

Kepada Awak Media Yulia Mustika Sari, Kepala Bidang Penaatan dan peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyampaikan saat ini dirinya di dampingi DLH Lampung Timur, Camat dan Babinkantibmas datang ke lokasi Tambang Pasir Ilegal milik Vina, Dul majid dan Herli guna menghentikan/menutup sementara Kegiatan Tambang Pasir Ilegal yang ada di Zona produksi PT Nanda Jaya Silika sampai adanya kesepakatan Antara pelaku Tambang Pasir Ilegal dengan PT Nanda Jaya Silika selaku pemilik izin operasi Produksi di Wilayah ini.
Sampai adanya kesepakatan antara keduanya, dilarang keras melakukan kegiatan Tambang Pasir Ilegal dan mencabut Plang pekarangan kegiatan Tambang. Jika masih nekat melakukan kegiatan Tambang atau mencabut Plang sebelum ada kesepakatan maka Aparat Hukum yang akan menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, karena itu sudah masuk Tindak pidana dan bukan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung lagi.
(Kholik/Karim)