Pringsewu Lantainewstv.com(smsi)-Seorang warga Jambi berinisal PW (23), di amankan polisi karena terbukti menggelapkan motor milik warga Pringsewu.
PW yang merupakan sopir travel adalah warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, di tangkap polisi sektor Pagelaran Polred Pringsewu,
Jumat (9/6/2023).
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, pelaku diamankan sekira pukul 14.00 Wib. Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sopir travel ini ringkus saat bersembunyi di rumah rekannya yang berada di daerah Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek menyatakan adapun motor yang di gelapkan adalah satu unit merk Honda Beat No.Pol BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Hasbulloh menjelaskan modus yang di lakukan pelaku adalah bermula pada bulan Mei 2023, korban menitipkan sepeda motornya kepada pelaku untuk dibawa menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan kendaraan travel milik pelaku. Saat itu pelaku menjanjikan dalam kurun waktu sehari semalem, sepeda motor tersebut sudah sampai di tempat tujuan. Namun setelah waktu yang ditentukan sepeda motor korban tidak kunjung datang sesuai alamat yang di tuju. Bahkan saat di telpon pelaku tidak pernah merespon.
“Akibatnya korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kepada kepolisian,” ujar Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP beny Prasetya pada Minggu (11/6/2023).
Lebih lanjut kapolsek menyatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp5,6 juta dan uangnya di bavi dua dengan rekannya. “PW mengaku dapat bagian Rp3,5 juta dan di gunakan untuk bersenang-seneng,” kata kapolsek.
Bahkan kata kapolsek, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penipuan dengan modus yang sama: di Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa tengah dan di Kabupaten Merangin Jambi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
(Hali Adhari)