Curi Singkong 4 Hektar,Pria Warga Komering putih ditangkap Anggota Polsek Gunungsugih

Lampung Tengah, lantainewstv.com–Seorang pria ditangkap karena mencuri singkong di lahan seluas 4 hektare milik saudaranya sendiri.

Pelaku RS (23) nekat mencuri singkong milik Rini Indri Yani di Jalan Sri Agung, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Sabtu (28/10/2023).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, RS ditangkap di rumahnya, Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (31/10/2023).

“Setelah diinterogasi, alasan pelaku mencuri adalah untuk modal judi online dan membayar utang,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

Wawan menjelaskan, Rini mendapat kabar bahwa singkongnya dicuri sekira pukul 15:00 WIB.

Lalu korban meminta sepupu laki-lakinya untuk memeriksa ke ladang.

“Saat ditengok ke lahan, singkong seluas 4 hektare sudah habis diangkut maling,” ujar Wawan.

Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Hasil penyelidikan, pelaku diketahui ada dua orang. Pencurinya adalah saudara korban sendiri,” imbuhnya.

RS mengaku nekat mencuri singkong dan membawanya menggunakan mobil pikap, Singkong curian itu jika ditotal mencapai tiga mobil pikap atau senilai Rp 8 juta.

“Aksi nekat pelaku demi modal judi slot dan utang yang dimilikinya,” ujarnya, Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, Ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *