
Jakarta, lantainewstv.com–Hakim Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, menerima sebuah laporan baru dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim pada Rabu (1/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Jimly saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Jimly mengatakan, laporan tersebut diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (NU).
Terkait adanya laporan tersebut, Jimly mengimbau agar masyarakat berhenti membuat pelaporan dugaan pelanggaran etik baru.
Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan akan sama atau telah terwakilkan oleh 18 laporan yang telah masuk sebelumnya ke MK.
Kemudian sodara, pagi tadi, MKMK sudah menggelar sidang dan sekarang MKMK kembali menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara yang kini sudah dimulai.
(Red)