Kepergok Kamera! Pelangsir Solar Subsidi Pakai Motor Modifikasi Bawa 5 Jerigen! Ngaku Dari SB Pitu, Ngaku Tidak Ada Koordinator, Masing-Masing!*

LAMPUNG TENGAH,LantaiNewsTv.com—Ini video bukti terbaru Kak! Bukan katanya! Bukan cerita! Terekam jelas!

Seorang pria kepergok sedang melangsir  solar subsidi! Motornya dimodifikasi! Jerigennya banyak!

Di dalam video, tim media bertanya langsung:

“Sampean ngelangsir?”
“Sampean sopo jenenge? Sumari. Omahe endi? SB Pitu. SB Pitu? Heeh. Oh iki solar kabeh? Solar. Satu, dua, tiga, empat, lima.”

Lima! Lima jerigen solar! Semua diangkut dalam satu motor!

“Ijin melaporkan Pak Sumari, SB tujuh. Pelangsiran. Pertamina endi Pak? Kene”

Motor pelangsirnya dimodifikasi pakai rak besi di belakang! Di kiri kanan penuh jerigen biru! Ada yang besar, ada yang kecil! Ada jerigen kuning juga!

Di belakang motor, ada juga tumpukan jerigen yang sudah disiapkan!

Ini bukan bawa 1 jerigen untuk traktor! Ini bawa 5 jerigen sekaligus! Ini jelas pelangsiran!

*NGAKU TIDAK ADA KOORDINATOR! MASING-MASING!*
Waktu ditanya:

“Niki kulo koordinasine teng kantor. Iya. Enek koordinatore ora Pak? Ora enek. Oh masing-masing enggeh.”

Artinya, dia ngaku tidak ada koordinator! Masing-masing jalan sendiri!

Pertanyaannya:

Kalau masing-masing, kok bisa seramai itu? Kok bisa tiap hari ada pelangsir? Kok bisa motor-motor pelangsir antri di SPBU?

Kalau tidak ada koordinator, siapa yang nampung solarnya? Siapa yang beli solar hasil langsiran itu? Kemana solar 5 jerigen itu mau dijual?

Jangan-jangan, kata “masing-masing” itu hanya untuk menutupi ada bos besar di belakangnya!

*NGAKU DARI MEDIA HUMAS POLRI!*

“Sampean LSM nopo polisi? Kulo dari Media Humas Polri Pak. Oh”

Tim media sudah memperkenalkan diri dengan jelas! Bukan LSM! Bukan polisi! Dari Media Humas Polri!

Tapi pelangsir itu tetap santai! Tetap senyum! Tetap tidak takut!

Ini bukti kalau pelangsiran solar di Lampung Tengah ini sudah dianggap biasa! Sudah dianggap tidak ada hukumnya!

*INI BUKAN PELANGGARAN BIASA! INI KEJAHATAN BBM SUBSIDI!*

Redaksi tegaskan! Solar subsidi itu untuk rakyat miskin! Untuk petani! Untuk nelayan! Untuk angkutan umum!

Bukan untuk dilangsir! Bukan untuk dijual lagi dengan harga industri! Bukan untuk ditimbun!

Pelangsiran solar subsidi itu melanggar:

*1. UU MIGAS No 22 Tahun 2001 Pasal 55!*

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp 60 Miliar!

*2. PERPRES No 191 Tahun 2014 Tentang BBM Subsidi!*

Solar subsidi dilarang diperjualbelikan kembali! Dilarang ditimbun! Dilarang dilangsir!

*3. KUHP Pasal 480 Tentang Penadahan!*

Membeli barang hasil kejahatan, termasuk BBM subsidi hasil langsiran, bisa kena pidana!

*MOTOR MODIFIKASI JERIGEN 5 BUAH, BAHAYA!*

Motor pelangsir itu sangat berbahaya Kak!

Motor bawa 5 jerigen solar, beratnya puluhan kilo! Motor bisa oleng! Bisa jatuh! Bisa kebakaran kalau kecelakaan!

Solar itu mudah terbakar! Kalau motor pelangsir kecelakaan, bisa meledak! Bisa bakar rumah warga!

Siapa yang tanggung jawab kalau sampai kebakaran?

Redaksi bertanya terang-terangan:

SPBU mana yang melayani pelangsir ini? Kenapa bisa isi 5 jerigen sekaligus?

Polres Lampung Tengah, sudah tahu belum ada pelangsiran di SB Pitu? Sudah ada penindakan belum?

Pertamina, mana pengawasannya? Kenapa solar subsidi bisa keluar dari SPBU dengan jerigen sebanyak itu?

Kalau dibiarkan, solar subsidi untuk petani di Lampung Tengah akan habis dilangsir! Petani yang butuh solar untuk traktor malah tidak kebagian! Nelayan yang butuh solar untuk perahu malah antre!

*UNTUK PAK SUMARI SB PITU, REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB!*

Pak Sumari, kalau memang solar itu untuk kebutuhan sendiri, silakan klarifikasi!

Kalau memang ada yang menyuruh, silakan sebutkan siapa bosnya!

Redaksi LantaiNewsTv membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999!

Redaksi juga sengaja tidak menampilkan nomor identitas lengkap Pak Sumari untuk menjaga privasi sesuai kode etik jurnalistik!

*Penulis: Tim LantaiNewsTv*

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *