Kejati Lampung Tetapkan BL sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim.

Lampung, lantainewstv.com—Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan BL, orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur MDR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp6,88 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia mengatakan BL tiga kali dipanggil sebagai saksi, tetapi selalu mangkir tanpa alasan yang sah.

“Setelah dilakukan pencarian, BL berhasil ditangkap pada 19 November 2025 dan langsung diperiksa sebagai saksi,” ujar Armen.

Hasil pemeriksaan terhadap BL mengungkap dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Penetapan status itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025.

Menurut penyidik, perbuatan BL dan tersangka lain menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,80 miliar.

Tim masih memeriksa saksi dari berbagai pihak untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, BL diperintahkan MDR untuk menerima uang dari salah satu perusahaan agar perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek gerbang rumah jabatan.

Cara tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan, BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Masa tahanan awal selama 20 hari—terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025—telah diperpanjang selama 40 hari.

BL dijerat: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red/sumber : Fb info Lampung timur)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *