
Lampung Timur, lantainewstv.com—Meskipun Sudah 4 orang Oknum Kepala Desa dilampung Timur yang di tangkap Polisi akibat Korupsi Dana Desa, Mulai dari Edi, Kades Braja Sakti kecamatan Way Jepara, kamirah Kades Tri Sinar kecamatan Margatiga, Kades Marga batin kecamatan Wawai Karya, dan yang terbaru Hermanto Kades Bumi Mulyo kecamatan Sekampung Udik, Namun tampaknya tidak membuat jera para oknum Kepala Desa Bukit Raya kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini di ungkap Bendahara Desa Bukit raya, Kecamatan Marga sekampung saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu mengenai tidak di fungsikan dirinya selaku Bendahara Desa dalam pembangunan badan jalan di tahun 2024 sepanjang 30.000 meter, Yang terbagi di beberapa dusun yang merupakan Pekerjaan DD 2024 lokus ketahanan pangan yang direalisasikan untuk pembuatan badan jalan.
Dalam keteranganya bendahara dan (TPK)
Tim pelaksanaan kegiatan mengaku tidak di libatkan, semua pekerjaan serta Dana Desa semua di pegang Kepala Desa, dan TPK juga mengaku Hanya di minta bantuan mengawasi dan mengurus pekerja serta menyediakan Makan untuk pekerja, Namun upahnya dan biaya makan pekerja sampai saat ini belum di bayar oleh Kepala Desa.

Saat Kepala Desa Bukit Raya di sambangi Awak Media di kediamannya beberapa waktu yang lalu, Beliau mengaku bahwa benar uang yang (HOK) di transfer ke saya pada saat saya masih bepergian ziarah ke jawa bersama keluarga senilai Rp75.000.000 nilai pagu pekerjaan bedah jalan 2024.
Namun dirinya menolak menjelaskan lebih jauh terkait pengakuan Bendahara Desa dan alm TPK desa Bukit Raya beberapa waktu sebelum beliau meninggal Dunia, Sementara Bendahara Desa mengaku siap di hadapkan dengan insfektorat dan kejaksaan sekalipun untuk menjadi saksi terkait dugaan korupsi Dana Desa Bukit Raya jika di perlukan.
(Joni Anshori)