
Rumbia, lantainewstv.com—Publik kembali di hebohkan dengan beredarnya Vidio Mesum yang dilakukan Oleh Andri Prastyo Oknum Bendahara Kampung Bina Karya Mandiri kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dengan seorang siswi di salah satu Sekolah menengah Atas di Lampung Tengah, Sebut saja Bunga.
Kepada Awak Media Senin (17/11/2025) Warga Lampung Tengah yang minta jati dirinya di rahasiakan, yang gerah dengan adanya vidio Mesum perangkat Desa BIna Karya Mandiri tersebut membeberkan bahwa pemeran dalam Vidio adalah Andri Prasetio yang saat ini merupakan Perangkat Kampung BK Mandiri kecamatan Rumbia kabupaten Lampung Tengah.
Sedangkan pemeran Wanita adalah anak dari teman Jemaah pengajian yang masih di bawah umur, menurutnya Vidio dan poto yang tersebar itu di rekam oleh Siswi SMA tersebut yang karena Kecewa Mengadukan perbuatan Andri Prastyo ke kakaknya yang bekerja di Jakarta.
Kakak korban perbuatan cabul Oknum Bendahara Kampung Bina karya Mandiri yang marah melihat Vidio dan potho mesum tersebut langsung mengirim vidio dan potho mesum itu ke Istri Pelaku yang berprofesi sebagai seorang Guru di salah satu SMP negeri di kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.

Karena marah atas perbuatan Suaminya Vidio dan potho tersebut di sebar melalui account WhatsApp dan beredar di Masyarakat. Saat di konfirmasi Andri Prasetyo yang mengaku menjabat Bendahara Kampung Bina Karya Mandiri mengakui Orang yang ada dalam Vidio tersebut adalah Dirinya bersama seorang Anak yang masih bersekolah di bangku SMA.
Vidio dan poto tersebut di ambil saat mereka menginap di Salah satu Hotel di kecamatan Pasir Sakti, dirinya mengakui berpacaran dan sudah 2 kali mengajak Siswi tersebut menginap di Hotel.
Namun semua atas persetujuan Orang tua Siswi tersebut karena Dia menjemput Siswi tersebut ke Rumahnya dan izin mengajak anaknya menginap, dan semua sudah selesai dengan baik, orang tua Siswi tersebut yang masih teman satu jamaah pengajian tidak mempermasalahkan semua yang terjadi,dan Dirinya pun berjanji akan menikahi kalau Siswi tersebut Hamil.
Istri Andri Prastio yang mengaku mengerti Hukum karena berprofesi sebagai Guru di salah satu SMP negeri di kecamatan Rumbia dan ikut mendampingi Saat di konfirmasi mengaku sudah menganggap Masalah ini selesai karena sudah terjadi tiga bulan yang lalu.
Dirinya juga menampik tudingan kalau Dirinya menebar vidio tersebut, menurutnya yang tahu potho dan vidio tersebut hanya seorang Bernama Mbah Heru, yang dulu sempat mengambil HPnya selama Dua Hari, dan kemungkinan Mbah Heru mengambil vidio dan potho tersebut saat HP ada di tangan Mbah Heru.

Murtadho, S.H., Advokat pada LBH Waji Has, saat di minta tanggapan terkait Vidio Mesum Oknum Bendahara Kampung BK Mandiri dengan anak di bawah umur menyampaikan, “Dalam kasus ini, kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi atau melalui proses damai secara kekeluargaan, meskipun para terduga pelaku masih berusia anak. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi para anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk proses hukumnya maka wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
“Bagi Andri Prastyo yang diduga melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul. Tindakan ini melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dapat dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta”tambahnya
“Setiap orang tua, guru, dan lingkungan sekitar harus menjadi pelindung pertama bagi anak. Pencegahan dimulai dari edukasi tentang batasan tubuh, rasa hormat, dan keberanian untuk melapor bila terjadi kekerasan,” tegasnya
“Selanjutnya, perlu diketahui bahwa persetubuhan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur, walaupun tidak menggunakan kekerasan atau memaksa, secara hukum tetap termasuk tindak pidana pemerkosaan terhadap anak atau statutory rape. artinya Walaupun suka sama suka atau konsensual, perbuatan persetubuhan terhadap anak tetap dikategorikan sebagai statutory rape. Hal ini karena kualifikasi statutory rape ditentukan berdasarkan hukum bukan berdasarkan tindakan pemerkosaan itu sendiri,” paparnya.
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, walaupun tindakan persetubuhan antara orang dewasa dan anak di bawah umur dilakukan atas dasar suka sama suka, orang dewasa yang melakukan tindakan tersebut tetap dapat dijerat hukum persetubuhan terhadap anak. Pelaku tersebut tentunya dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal tindak pidana di atas dilakukan terhadap anak, maka dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta,dan paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar,” Pungkasnya.
(Tim)