
Lampung Timur,lantainewstv.com,(SMSI) – Diback up aparat Orde Baru perusahaan PT.PT. Nusantara Trofical Farm (NTF) sekarang tanah tersebut dikelola oleh PT. Great Giant Pineapple P.4 (GGP) mulus merampas lahan dan menghancurkan tanam tumbuh milik warga Desa seluas 211 Hektar untuk 85 Kepala Keluarga warga Dusun Margo Mulyo (sekarang Dusun Subing Putra II) dan 196 Hektar untuk 196 Kepala Keluarga Warga Dusun Margodadi (sekarang Dusun Sinar Dewa Timur)
Hal ini terungkap saat warga mengadakan pertemuan guna membentuk wadah perjuangan dengan nama Forum Rakyat Korban Perampasan Hak Atas Tanah (FRKPHT).
Menurut Subakir salah satu korban perampasan hak atas tanah tersebut saat itu sekira bulan Juni 1991 datanglah utusan karyawan PT. NTF dari Terbanggi Besar yaitu S, T, P dan Heri Kuswoyo dengan diiringi alat berat yang terus meratakan lahan warga yang berisi tanaman siap panen berupa Jagung, Padi, Cabai, Wijen dan tanaman pangan lainnya.
“Saya didatangi oleh S, T, P dan Heri Kuswoyo minta agar kegiatan perusahaan didukung nanti kalau ini sukses akan dipekerjakan di perusahaan, saat ini diminta untuk menjaga alat berat dengan gaji Rp. 7.500,- per dua minggu, saya dapat tiga bulan ketika pulang ke rumah saya dihadang oleh masyarakat dengan mengatakan apakah sekarang sudah ikut Belanda menjajah rakyatnya sendiri, sejak itu saya berhenti ikut perusahaan yang nyata merampas hak saya, keluarga juga masyarakat”. Jelas Subakir
Masyarakat hampir putus asa mengadukan nasibnya pada pemerintah dari Kabupaten hingga ke Pusat karena tak jelas tindak lanjutnya.
“Upaya yang dilakukan sudah banyak kita aksi massa di Kantor Bupati di Metro dulu masih Lampung Tengah, di kantor Gubernur Lampung saat itu Gubernurnya Bapak Oemarsono sampai kami menghadap langsung ke Komnasham di Jakarta dan sekarang saat ada daerah otonomi baru Kabupaten Lampung Timur, disaat pergantian kepemimpinan Bupati kami selalu menyampaikan persoalan ini tapi tetap tak jelas penyelesaiannya, bahkan kami pernah ditipu dan dimanfaatkan untuk dukungan politik tapi setelah jadi kami telpon pun sudah tidak ditanggapi lagi”. Jelas Subakir salah satu korban perampasan hak tersebut
Sopiyan Subing tokoh pemuda Lampung Timur yang diminta masyarakat mendukung perjuangan masyarakat ini mengatakan bahwa akan menggunakan semua peluang yang ada diantara mengadu ke Pemerintah Daerah sampai ke Presiden, Komnasham, DPR-RI, BPN-RI
“Kita akan mengadukan ini kembali Ke Pemerintah Daerah ke Presiden juga ke Komnasham karena sebelum apa yang menurut Pengacara perusahaan ada sengketa kepemilikan terlebih dahulu menurut kami ada pelanggaran HAM, dimana hak masyarakat itu dirampas begitu saja oleh perusahaan”. Jelas Sopiyan Subing
‘Kita berharap Pemerintah bisa peka karena persoalan yang ada disitu tidak hanya sengketa hak tapi juga ada pelanggaran Ham, bahkan sekarang lebih banyak lagi dugaan pelanggaran seperti merubah kondisi alam dengan membendung sungai, membuat embung dan menimbun rawa, membuang limbah ke kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) isu ketidak sesuaian luas lahan di HGU dengan riil lahan yang digarap, ketidak sesuaian pelaporan jumlah sumur bor tentu hal ini berimbas pada pajak yang dibayarkan, kami punya informasi dari orang yang pernah bekerja diperusahaan tersebut maka kami akan membuka ini dan seterusnya akan melihat apakah pemerintah mau menegak hukum dengan adil atau tebang pilih, tajam ke bawah tumpul ke atas atau hukum dibuat hanyalah untuk menjerat rakyat kecil”. Tambah Sopiyan Subing.
(Redaksi)