Lampung Timur,lantainewstv.com,(SMSI) – Macab Laskar Merah putih Lampung Timur di bawah pimpinan amir faisol, SH, yang di wakili Azhari kembali datangi Kejari mempertanyakan terkait lambannya di proses atau mangkarak Laporan Ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terdampak bendungan marga tiga di duga Fiktip / pada (18/5/2022).lalu
Kedatangan Az Hari selaku wakil Ketua Macab Lamtim , pada hari Kamis (25 agustus 2022) mempertanyakan terkait laporan yang sudah tiga bulan sudah sejauh mana prosesnya.
di kejari lamtim azhari wakil LMP bertemu langsung dengan Iskandar zulkarnain selaku kasi Intel kejari dan Rihan Ilham selaku tim penyidik kejari sukadana/ Lampung timur.
di ruang kerjanya kamis 25/8/2022 Menurut Iskandar zulkarnain sebagai kasi Intel dan di dampingi Rehan Ilham selaku tim penyidik dirinya mengatakan terkait laporan terkait ganti rugi tanam tumbuh diduga Fiktip.
menurut rehan tim penyidik bersama zulkarnain selaku kasi Intel jika Dana itu tidak benar jika sudah cair atau masuk ke rekening pemilik lahan atas nama lis maimunah.
dan menurutnya dana itu sudah di kembalikan ke kas negara akan tetapi pengebaliannta ke kas negara itu lagi dalam proses pendalaman apakah itu melanggar hukum atau tidak.
selain itu juga dirinya mengatakan sudah ada beberapa orang dari pihak saksi di panggil di minta keterangan. jelasnya.
Azhari wakil Ketua LMP Lamtim mengatakan terkait Laporan di kejari lamtim dirinya membenarkan sudah sekitar tiga bulanan terkait laporan adanya dugaan Fiktip , lokasi lahan yang terletak di desa jadi mulyo kecamatan sekampung Dengan luas kurang lebih 1695 Meter persegi atas nama bu lis maimunah.
akan tetapi di lokasi tersebut jelas tidak ada tanaman lain selain pohon karet dan gubuk non permanen, tanam tumbuh jenis pohon karet besar sekitar kurang lebih 255 batang serta bangunan gubuk non permanen yang berukuran luas bangunan sekitar 2,3 Meter persegi dengan nilai harga 170 juta rupiah.
Sementara sebelumnya mendapatkan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh sudah melalui proses dari tim indipenden atau dari tim efresial dan KJPP Jika sudah kelir survei baru bisa cair dari perintah melalui balai besar way sekampung dan dana ganti rugi masuk ke rekening pemilik lahan.
jadi pencairan tersebut artinya ada proses dan mekanismenya tidak serta merta langsung cair. jelas azhari.
perlu di ketahui daftar tanam tumbuh yang di duga Fiktip di antaranya, Pertama/ pohon jambe kecil sebanyak 3500/batang.
Ke 2/ pohon vanili kecil / 4500/Batang
Ke 3/ pohon gaharu kecil 4000 batang
Terahir/ pohon aren kecil 6000 Batang.
dengan total ganti rugi 2 ,3 Milyar rupiah, dan dana ini diduga sudah masuk ke rekening atas nama Lismaimunah.
Dari jumlah tersebut semestinya ibu lis maimunah Kebagian Ganti Rugi hanya sebatas pohon karen dengan jumlah 255 batang dengan nilai rp 170,000,000, sisanya kurang lebih 2,1 Milyar rupiah diduga kuat Fiktip.
pencairan itu Karna kan sudah melalui di proses dari tim survei baik itu dari aresial atau tim independent dan (satgas) dari beberapa Dinas dan KJPP yang sudah ada tugas nya masing masing.pungkas azhari.
Tambah nya, ganti rugi pada saat itu bukan hanya lahan milik bu lis maimunah sendiri akan tetapi ada juga milik warga yang lain sudah pada selesai atau cair pembayaran di tahap tiga.
proses ganti rugi yang terdampak bendungan Marga tiga di kabupaten Lampung timur oleh pemerintah melalui Balai Besar Sungai Musi way sekampung itu ada 3 tahap, untuk tahap pertama di tahun 2019,untuk tahap ke 2 di 2020,untuk tahap ke 3 di tahun 2021.tutup azhari.
(Red)