
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Polemik anggaran belanja layanan internet kawat berlangganan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Tengah terus bergulir dan kian memanas. Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar memicu dugaan adanya praktik mark-up dan penyalahgunaan kewenangan.
Rincian anggaran tersebut meliputi belanja layanan internet kawat/fiber berlangganan sebesar Rp918 juta serta pengadaan jasa 11 orang senilai Rp283 juta.
Desakan agar kasus ini diusut tuntas datang dari Ketua LSM Pro Rakyat, Nurkholis Am. Ia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jamwas segera melakukan investigasi mendalam.
“Anggaran sebesar itu sangat fantastis untuk layanan internet berlangganan. Kami menduga ada penggelembungan harga yang tidak wajar,” ujar Nurkholis, kemarin.
Menurutnya, pihaknya telah mengantongi data pembanding harga dari sejumlah penyedia layanan (provider) di Lampung. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan dibandingkan harga pasar untuk paket layanan yang serupa.
“Perbedaan harga ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Kantongi Data, Laporan Segera Dilayangkan
Nurkholis menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dengan tembusan ke Kejagung dan Jamwas.
Selain dugaan mark-up, ia juga menyoroti adanya rangkap jabatan di internal Diskominfo Lampung Tengah, di mana seorang pejabat diduga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Memang secara aturan ASN itu dimungkinkan. Tapi kalau dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, ini bisa menjadi pintu masuk indikasi korupsi. Nanti kita lihat dalam proses hukum,” ujarnya.
Soroti Mekanisme Pengadaan
Ia juga menyinggung mekanisme pengadaan yang diduga dilakukan melalui skema pembelian langsung (e-purchasing) pada sistem e-katalog.
Menurutnya, kerja sama tersebut patut dipertanyakan apabila benar provider tertentu ditunjuk langsung tanpa mempertimbangkan harga yang lebih kompetitif dari penyedia lain.
“Kalau ada provider dengan layanan dedicated yang lebih murah tapi tidak digunakan, ini jadi pertanyaan besar. Ada apa di balik itu? Jangan sampai ada keuntungan pribadi dalam proyek ini,” katanya.
Indikasi Mark-Up Menguat
Dugaan mark-up ini pertama kali mencuat setelah sejumlah pihak membandingkan harga kontrak dengan harga pasar layanan internet berlangganan di wilayah Lampung. Selisih harga yang mencolok memicu kecurigaan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lampung Tengah, Dina, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi melalui surat bernomor 1021/dpp-fkml/ltd-dt/5/2026, sambungan telepon, serta pesan singkat juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
(Red)