Bandar Lampung, lantainewstv.com–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI menangkap salah satu DPO perkara korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU) di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13-10-2023).
Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumadena menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT LJU Tahun Anggaran 2016 silam.
“Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023, sekitar pukul 12.35 WIB, bertempat di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Tim Tabur Kejagung RI, berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Tinggi Lampung yang bernama Andi Jauhari,” kata I Ketut Sumedana melalui siaran persnya Jumat (13/10/2023).
Kasi Penkum Kejaaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut, dimana saat ini timnya masih dalam perjalanan menjemput DPO tersebut.
“Informasinya DPO sudah berhasil ditangkap dan diamankan, sekarang lagi di jemput oleh tim dari kejaksaan tinggi lampung,” kata Ricky.
Andi Jauhari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemerintah Provinsi Lampung. Dimana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.1 Miliar.
(Red)