Sekampung,lantainewstv.com – Didampingi Kuasa Hukumnya Kamis (12/10/2023),Dede Ardiana warga Sukadana Baru, Rt 001 Rw 001 mendatangi Polsek Sekampung,Polres Lampung Timur guna melaporkan pengeroyokan yang menimpa dirinya pada acara lomba layangan Di Dusun Kutosari Desa Sumbersari kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur,yang di duga di lakukan Muis dkk yang merupakan Panitia lomba Layangan yang sedang Boming Dikecamatan Sekampung dan sekitarnya.
Kepada Awak Media korban pengeroyokan (Dede) menuturkan Pada hari Kamis tanggal 12 Okotber 2023 sekira jam 01:30 Wib dirinya dikeroyok di area perlombaan layangan yang berada di Desa Sumbersari Kec Sekampung Kab Lampung Timur,Pengeroyokan tersebut terjadi ketika korban dan teman-teman korban sedang berada di area perlombaan layangan yang berada di Desa Sumbersari Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur sebagai peserta, kemudian seorang laki-laki yang korban tidak kenal yaitu seorang panitia memanggil korban dan arah pinggir area perlombaan untuk menepi ke pinggir,jangan terlalu mendekat dengan arah layangan,Setelah itu korban bersama teman-teman menepi ke pinggir dan bergabung bersama panitia yang tidak korban kenal tersebut bersama panitia lainnya. Pada saat korban dan teman-temannya sudah menepi di pinggir area perlombaan layangan, tiba-tiba ada seseorang peserta berjalan mendekat ke area dalam perlombaan layangan dan aturan di dalam perlombaan layangan tersebut bahwa pemain di larang mendekat layangan jika semua layangan sudah di terbangkan sesuai dengan jam yang di tentukan panitia.
Setelah itu korban bertanya kepada panitia bahwa mengapa orang itu boleh, saya dan teman-teman tidak boleh salah satu panitia yang tidak korban kenal menjawab bahwa “kamu kenapa, udah sana pergi kamu jangan disini Kemudian korban menjawab kembali bahwa “loh saya kan gak ganggu, saya mau lihat layangan saya Tidak lama dari itu seorang panitia yang tidak korban kenal tersebut berdiri dan korban pun ikut berdiri, kemudian seorang panitia tersebut langsung mencekik bagian leher korban menggunakan tangan bagian kanan dan korban berusaha untuk menahan cekikan tersebut, setelah itu wajah korban di cakar dengan kedua tangannya.
Teman-teman panitia lainnya yang korban pun tidak kenal langsung mengikuti memukul bagian punggung korban dari arah belakang dan membanting korban hingga terjatuh.
Teman-teman korban yang mengetahui kejadian tersebut dan berhasil melerai,Kemudian korban bersama teman-teman langsung di suruh pulang oleh panitia lainnya yang melerai kejadian tersebut, namun sebelum pergi pulang, korban diberitahu oleh 1 (Satu) orang temannya IMRON bahwa mengenali seorang panitia yang pertama kali mencekik dan meremas dan mencakar wajah korban bernama Muis, Setelah itu korban pergi pulang kerumah.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka cakar di wajahnya,dan lebam di beberapa bagian serta rasa sakit luar biasa di pundak kiri akibat di pukul dan di banting pelaku,Selanjutnya korban pergi ke Puskesmas Sekampung untuk melakukan Visum mendapatkan pengobatan,sebelum ahirnya melapor ke Polsek Sekampung,dengan didampingi Kuasa Hukumnya Murtadho.SH dari PAI.
Kuasa Hukum korban Murtadho.SH dari Perhimpunan Advocaten Indonesia yang mendampingi saat Melaporkan peristiwa tersebut meminta Agar Polsek Sekampung dapat segera menindak lanjuti laporan ini dengan profesional supaya peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.
Menurutnya Tindak pengeroyokan yang dilakukan dimuka umum dan menyebabkan Luka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 dirumuskan sebagai barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain korban Anggota polisi Sekampung juga memeriksa 2 orang Saksi yang melihat kejadian dan 1 orang yang mengenali pelaku,dan mengamankan Kaos serta jaket bernoda Darah yang dikenakan korban saat kejadian.
(Red)