Bandar Lampung, lantainewstv.com–Lepas dari jerat hukum lantaran tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, oknum dosen. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), SHD (33) dan mahasiswi VO (22) tak lolos dari sanksi kampus.
Oknum dosen yang berstatus P3K tersebut dinonaktifkan. Sementara, VO diberhentikan sebagai mahasiswi UIN RIL.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Humas UIN RIL, Anis Handayani, kepada media, Rabu (11/10/2023).
“Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespons pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah dinonaktifkan dan diberhentikan,” kata Anis.
la menyebutkan keputusan ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.
Dikatakannya, dalam Kode Etik itu disebutkan, bahwa mahasiswi VO tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
“Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen di Lampung SHD diserahkan oleh warga ke Polda Lampung lantaran kerap berduaan di kediamannya dengan seorang mahasiswi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandarlampung.
Kedua oknum langsung dibawa ke Mapolda Lampung, Senin 9 Oktober 2023 sekitar Pukul 23:00 WIB.
Keduanya sempat menyita perhatian publik, lantaran oknum dosen berstatus pria beristri dan memiliki dua orang anak.
Sementara sang mahasiswi sedang menjalankan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan sang dosen sebagai pendamping.
(Red)