Tanggamus, lantainewstv.com–Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan kelompok tani mandiri lebah madu tahun 2021 di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Kamis (7/12/2023).
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, tersangka baru yang ditahan berinisial Q.
Q sendiri telah ditetapkan tersangka pada 12 Oktober 2023 lalu, Tersangka akan mendekam di Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan.
“Q ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penahanan dari Kejari Tanggamus nomor PRINT- 08/L.8.19/Fd.2/10/2023,” Ucapnya.
Ia ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari Tanggamus bernomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023.
Tersangka akan mendekam di Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan, “Tersangka Q nanti masuk ke Rutan Kota Agung pada hari ini sampai 26 Desember 2023,” ujarnya.
(Red)