Lampung Timur,lantainewstv.com – LBH Awalindo Lampung Timur melalui Advokatnya Murtadho.SH mengaku sedang mempersiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Ketua Gapoktan Negeri Jemanten,Kios Pengecer pupuk Subsidi dan Pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan permainan kotor terkait RDKK dan penjualan Pupuk Subsidi untuk para petani Anggota poktan yang tergabung di Gapokatan Negeri Jemanten.
Sebelumnya Beberapa Anggota dan Pengurus Kelompok Tani mengeluhkan ketidak jelasan penyaluran Pupuk subsidi yang tidak transparan waktu dan petani penerima pupuk subsidi serta harga penjualan pupuk bersubsidi yang dijual ke Petani jauh diatas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp2.250,00 per kg atau Rp112.500 per sak untuk pupuk urea, Rp2.300,00 per kg atau Rp115.000 untuk pupuk NPK.namun Gapoktan bekerjasama dengan kios Pengecer menjual ke petani jauh di atas HET,Urea di jual RP.121.500,-dan NPK sebesar RP.135 .000.- Dengan berbagai dalih.Sehingga menurut Murtadho.SH. patut di duga Ketua Gapoktan dan Kios Pengecer pupuk Subsidi secara bersama – sama (berkoorforasi) dengan sengaja dan terang – terangan dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,disamping dapat dikenakan
Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100ribu.
Dimana jelas kerugian para petani Anggota poktan yang tergabung dalam Gapoktan Negeri Jemanten dengan susahnya mereka mendapat pupuk bersubsidi dan harga beli pupuk bersubsidi yang tidak terjangkau oleh petani kecil seperti mereka.
Padahal jelas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan yang pengawasannya dilakukan oleh empat komponen lembaga pengawasan penyaluran pupuk subsidi yaitu Dinas Pertanian, Disperindag, Kejaksaan, dan Kepolisian,supaya penyalurannya tepat sasaran.namun kenyataannya hal ini tidak di gubris oleh pelaksana di tingkat gapoktan dan Pengecer pupuk Subsidi,di duga karena ada pembiaran dan lemahnya Pengawasan dikarenakan beberapa faktor sehingga memacu penyimpangan yang terjadi di hampir semua wilayah.Murtadho.SH mengaku telah mempersiapkan semua bukti guna melakukan Gugatan PMH sebelum melaporkan Tindak pidananya ke Polisi” Kita gugatan PMH nya dulu sebelum kita pidanakan,saya berkeyakinan Hakim akan memenangkan gugatan para Anggota Gapoktan terkait perbuatan melawan hukum,baru pidananya kami Laporkan,semua sudah siap tinggal menunggu surat kuasa di tandatangi beberapa ketua dan anggota poktan,mudah-mudahan Awal Desember 2023 sudah masuk ke pengadilan,”pungkasnya.
(Redaksi)