
Lampung Timur, lantainewstv.com—Sindikat Jual Beli Barang Haram dengan Modus menggunakan Surat Jalan dari Perusahaan Ekspedisi Makin merajalela di Dunia Tambang Pasir Ilegal yang masuk katagori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Hubungan simbiosis Mutualisme antara Penambang Pasir Ilegal alias Pasir Haram dengan Perusahaan Ekspedisi yang memuluskan jalan pengiriman barang Haram berupa Pasir Silika hasil Tambang Ilegal ke Penadah Barang Haram di hampir seluruh wilayah Negara Repubik Indonesia.
Dengan Membeli Surat Jalan dari PT Trans Bintang Baru seharga Rp 600.000.- maka Mobil armada Pengangkut Barang Haram ini bisa Aman sampai ke gudang Para Penadah Barang Haram Tampa membayar Pajak, PPN ataupun Restribusi ke Daerah Ke Pemkab Lampung Timur.
Hal ini terkuak saat Awak Media melakukan Peliputan Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur,tempat yang menjadi Surganya para pelaku Tambang Ilegal yang merupakan Kejahatan terhadap Lingkungan, Warga dan Negara.
Dan ini Bebas dilakukan di Depan Aparat Hukum Yang Harusnya menjadi Penegak Hukum dan punya kewenangan Hukum menghentikan, merazia bahkan menangkap dan menahan para Penjahat Tambang yang merugikan Keuangan Negara, Masyarakat dan Lingkungan, Tapi Alih-Alih di tindak, malah Sindikat Jual beli Barang Haram ini di duga di Bina dan di biarkan makin merajalela demi satu kata, kordinasiii..!!!
Seorang Pengusaha Tambang Pasir Ilegal yang Enggan di sebut jati dirinya, Mengaku dalam Satu hari Puluhan Truck Fuso hilir mudik mengangkut Pasir Silika hasil Tambang Ilegal ke Penadah Barang Haram ini di berbagai kota di Pulau Jawa, Palembang dan berbagai pelosok kota lainnya, Hal sudah berjalan selama bertahun-tahun dan melibatkan Sindikat yang mengatur keamanan Barang Haram itu sampai tujuan.
Modusnya dengan membeli Surat Jalan dari PT Trans Bintang Baru (PT TBB) yang membuat seakan-akan Barang Haram berupa Pasir Silika dari Tambang Ilegal itu adalah Barang dari Perusahaan legal hingga bebas dan tampa Hambatan sampai ke penadah Barang Haram tersebut hanya dengan membeli surat jalan seharga 600 ribu rupiah dari PT TBB.
Pengaturan terkait pengelolaan MBLB di Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi dasar regulasi utama. Dalam UU tersebut, pertambangan MBL masuk dalam kategori Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha pertambangan.
Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki IUP, IUPK, atau IPR Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pertambangan, termasuk galian C yang sering dianggap sepele oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur secara spesifik mengenai tata cara perizinan, kewajiban, dan larangan dalam kegiatan pertambangan.
Tambahan lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme pajak mineral bukan logam dan batuan, MBLB sebagai salah satu sumber daya alam yang dikelola negara seharusnya memberikan kontribusi pada pendapatan negara melalui mekanisme pajak.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk dalam kategori Pajak Daerah yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022, Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari nilai jual hasil penambangan, Dengan besaran tersebut, potensi penerimaan daerah dari sektor ini sangatlah besar.
Namun faktanya, karena maraknya penambangan ilegal, potensi pendapatan ini hilang begitu saja dan ini sangat merugikan keuangan Negara, Penggunaan MBLB ilegal membawa konsekuensi hukum yang serius, tidak hanya bagi penambang tapi juga bagi pengguna material tersebut.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, Yang sering diabaikan adalah bahwa hukum juga menjerat penadah atau pengguna hasil tambang ilegal. Termasuk kontraktor proyek pemerintah yang dengan sengaja menggunakan material dari sumber ilegal.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang tidak memiliki izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun Hal ini terkesan di biarkan terjadi hingga di manfaatkan oleh oknum Pengusaha Tambang ilegal dan Oknum Pengusaha Ekspedisi bahkan mungkin oleh Oknum Aparat Hukum untuk meraup pundi-Pundi uang, maka dibuat mekanisme yang di atur sindikat pengiriman Barang Haram tersebut sedemikian Rupa hingga semua Alur pengiriman barang Haram sampai ke penadah.
Pemberantasan praktik ini harus dimulai dari hulu ke hilir Jangan hanya menindak penambang ilegal namun Perusahaan Ekspedisi, penadah Barang tambang ilegal,pengguna barang ilegal dan oknum aparat Hukum yang terlibat harus di tindak juga . Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan insentif bagi penambang untuk melegalkan usahanya, termasuk penyederhanaan proses perizinan dan pendampingan teknis.
Fenomena Perusahaan Ekspedisi menjadi kunci barang ilegal dalam konteks pengiriman Barang Haram ke Penadah yang di duga di back up Aparat Penegak Hukum menunjukkan adanya krisis integritas dalam penegakan Hukum. Ketika institusi yang seharusnya menjadi penegak aturan justru menjadi pelanggar, maka seluruh sistem penegakan hukum menjadi tidak kredibel.
Memutus rantai distribusi MBLB ilegal ke Penadah bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah penting untuk mengembalikan integritas pemerintah sebagai institusi yang patuh pada aturan yang dibuatnya sendiri. Tanpa hal tersebut, segala upaya penegakan hukum dan pembangunan berkelanjutan hanya akan menjadi retorika tanpa makna.
(Tim)