Korlu BPP Pertanian Kec. Seputih Banyak Akui Gunakan Uang Pungli Untuk Operasional Kantor & Pendamping.

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Pengakuan mengejutkan dari Ketua Gapoktan Mekar Sari desa Siswo Bangun kecamatan Seputih Banyak kabupaten Lampung Tengah menambah panjang Deretan Kasus Pungli pada Bantuan Optimalisasi Lahan pertanian (Oplah) yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan Vulgar Subroto ketua Gapoktan Mekar Sari menyampaikan ke Awak Media di kediamannya Senin 06 Oktober 2025 bahwa Desa Siswo Bangun tahun 2024 dan 2025 mendapat 96 Hektar lahan dalam progam bantuan Optimalisasi Lahan di tahun 2024 dan 2025,besarnya 900 ribu per bidang, namun di potong 100 ribu rupiah yang di bagikan ke Petani hanya 800 ribu rupiah,dari hasil potongan tersebut di setorkan ke Pak Dewo sebagai kordinator BPP kecamatan Seputih Banyak.

Saat dikonfirmasi korlu BPP kecamatan Seputih Banyak pak Dewo mengakui kalau ketua gapoktan di tiga Kampung penerima bantuan optimalisasi lahan tahun 2024 dan tahun 2025 memang setor sejumlah uang dari hasil potongan,namun uang tersebut di gunakan bukan untuk dirinya.

Semua setoran yang menerima adalah bu Reni salah satu pendamping di BPP Seputih Banyak dan saat ini beliau sedang melaksanakan ibadah Umroh ke tanah suci Mekah dan Hasil setoran tersebut di gunakan untuk operasional kantor BPP kecamatan Seputih Banyak.

Karena tidak ada dana operasional kantor dari Pemerintah maka terpaksa untuk memenuhi kebutuhan Dana operasional di ambil dari setoran pungli dana bantuan Oplah para ketua gapoktan di kecamatan Seputih Banyak kabupaten Lampung Tengah.

Menurutnya BPP hanya menerima ATK dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah berupa kertas 2 Rimba dan tinta,hingga untuk operasional kantor dan pendamping terpaksa menggunakan uang hasil pungli.

Dikutip dari pernyataan Ombusman RI di Google di jelaskan Pungutan liar (pungli) bantuan untuk kepentingan kantor adalah tindak pidana korupsi yang ilegal dan dapat dilaporkan melalui berbagai kanal, seperti Ombudsman RI (melalui kantor, email, WA 137, atau 0811 9813 737), Aplikasi LAPOR! (lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @LAPOR1708, atau email halomenpan@menpan.go.id), atau Satgas Saber Pungli (melalui laman atau kontak yang tersedia).

Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 dan 423 KUHP, serta undang-undang lain yang terkait, dan bisa mendapatkan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 75 juta.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *