
Batanghari,lantainewstv.com – Setidaknya Ada Tiga titik Tambang Pasir Ilegal yang beroperasi di Kecamatan Batanghari,Kabupaten Lampung Timur,tepatnya di Desa Buana Sakti di sepanjang Aliran sungai Way Sekampung,yang dilakukan warga Desa Adiwarno yang terkesan bebas beroperasi tampa tersentuh Aparat Hukum di wilayah tersebut.
Hal ini terungkap saat Awak media mendapat informasi dari Warga yang enggan di publikasikan jati dirinya Minggu (01/10/2023),
Saat Awak mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut,Awak media menemukan aktifitas di dekat makam Desa Buana Sakti Mesin sedot Pasir sedang beroperasi dan Nampak dua orang pekerja sedang menaikkan Pasir ketruk sambil mengatur media penyedot Pasir ditengah Sungai Way Sekampung.
Seorang pekerja bernama Sugiran menjelaskan bahwa dirinya cuma pekerja disana pemilik Galian tersebut bernama Widodo warga desa Adiwarno Kecamatan Batanghari,Lampung Timur,menurutnya Galian Pasir ini sudah lama beroperasi dengan rata – Rata perhari terjual 8 – 10 rit dan berpindah – pindah lokasi untuk mempermudah akses masuk truk para pembeli Pasir Ilegal ini.
Widodo sendiri saat di konfirmasi via telepon seluler menyampaikan bahwa bukan dirinya saja yang melakukan penambangan pasir Ilegal Di Buana Sakti,menurutnya ada tiga orang selain dirinya widodo ada lagi Suroto cemplon dan Sunardi yang juga warga Adi Warno dan punya usaha Tambang pasir di Aliran sungai Way Sekampung tepatnya di Desa Buana Sakti.
(Tim)