Way Kanan, lantainewstv.com–Seorang pria warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Waytuba, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Waykanan dan Polsek Waytuba atas dugaan pembunuhan istrinya. Pelaku mencekik dan membanting pasangannya hingga tewas gegara cekcok rumah tangga, Rabu 25 Oktober 2023.
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Pelaksana Tugas Kasatreskrim Ipda Riski Aulia dan Kapolsek Waytuba Iptu Yudhianto menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di mapolres, Sabtu 28 Oktober 2023.
Perkara pembunuhan dengan tersangka suami berinisial SU, 48 tahun, dan korbannya tak lain istrinya bernama Suryani, 32 tahun. Kasus ini sempat direkayasa seolah-olah istri mengakhiri hidupnya sendiri sebagaimana dilaporkan kepada kapolsek Waytuba melalui telefon.
Penyelidikan aparat kepolisian dibantu Puskesmas Waytuba menemukan kejanggalan di rumah atau TKP maupun kondisi jasad Suryani. Karena itu jasad dilakukan proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Hasil penyidikan medis jenazah menyimpulkan korban meninggal dunia karena dugaan tindak kekerasan.
Berdasarkan bukti tersebut, Satreskrim Polres Waykanan dan Polsek Waytuba meringkus SU. Pemeriksaan suami mengakui istrinya bukan mengakhiri hidup sendiri tetapi akibat ia cekik menggunakan dua tangan dan membantingnya hingga kepala membentur lantai dengan keras. Tindakan kejam ini mengakibatkan istri meregang nyawa.
AKBP Pratomo Widodo menyampaikan pembunuhan istri terpicu oleh cekcok atau keributan rumah tangga. Motif pembunuhan karena masalah ekonomi hingga terjadi pertengkaran beberapa kali.
Polisi mengamankan barang bukti selendang motif batik, pakaian pelaku maupun korban serta hasil autopsi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(Red)