Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Motor Jamaah Masjid di Pringsewu

Pringsewu, lantainewstv.com—Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman rumah ibadah kembali terjadi. Gunadi (46), seorang residivis kambuhan asal Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, babak  dihakimi warga setelah nekat menggasak sepeda motor milik jamaah yang sedang menunaikan ibadah shalat magrib di Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 5250 UI milik korban, Sukirno, sedang dipinjam kerabatnya untuk beribadah di masjid.

Aksi pelaku terungkap saat Sukirno secara tidak sengaja melihat motornya dikendarai oleh orang tidak dikenal keluar dari halaman masjid.

Sadar kendaraannya digondol maling, korban langsung melakukan pengejaran secara mandiri. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Pasar Yogyakarta.

Saat diinterogasi, pelaku panik dan mencoba kabur kembali. Korban yang spontan berteriak “maling” memicu massa di sekitar pasar berdatangan, mengepung, dan menghakimi pelaku hingga bersimbah darah.

Beruntung, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan langsung mengevakuasi pelaku dari amukan warga.

“Pelaku langsung kami evakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka-luka pasca-diamuk massa,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, Selasa (9/6/2026).

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta dua buah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk merusak stop kontak kendaraan.

Hasil penelusuran rekam jejak kepolisian mengungkap fakta bahwa Gunadi merupakan penjahat kambuhan berskala lintas wilayah. Ia tercatat sudah dua kali keluar-masuk penjara akibat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas/begal).

“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus serupa. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor di TKP lain,” tegas Iptu Rosali.

Atas perbuatannya kembali mengulangi tindak pidana, tersangka Gunadi kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *