PT Agung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Konstruksindo Buka Suara Tentang Kabar Akan Membongkar Jalan

Lampung Selatan, lantainewstv.com–PT Agung Polah Raya selaku suplayer dan PT Alvin Akbar Konstruksindo buka suara mengenai kabar akan membongkar jalan di Desa Sumber Agung dan Desa Sidoasih, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

Mereka mengatakan tidak akan membongkar jalan tersebut, namun akan menuntut haknya.

Diketahui, warga Lampung Selatan menolak rencana pembongkaran jalan yang berada di Desa Sumber Agung dan Desa Sidoasih, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Pasalnya, masyarakat telah menantikan jalan itu mulus dari puluhan tahun lalu.

Maka dari itu, ribuan warga dari lima desa, dua kecamatan di Lampung Selatan yakni dari Kecamatan Sragi dan Ketapang, melakukan pengadang alat berat yang diduga akan melakukan pembongkaran proyek jalan cor beton di Desa Sumber Agung dan Desa Sidoasih tersebut, pada Jumat (3/11/2023).

Ruas jalan penghubung antara Kecamatan Sragi dan Kecamatan Ketapang Lampung Selatan itu, dibangun oleh PT Alvin Akbar Konstruksindo selaku owner, dengan menggunakan cor beton dan pembangunannya pun sudah terealisasi.

Namun pembangunan tersebut mendapat klaim dari PT Angung Polah Raya selaku suplayer.

Pasalnya, ada permasalahan dana yang belum terbayarkan oleh PT Alvin Akbar Konstruksindo ke PT Agung Polah Raya.

Sehingga pihak suplayer berencana membongkar paksa jalan cor beton yang baru di bangun tersebut.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Pemda, Polres Lamsel, TNI dan Pemerintahan Kecamatan yang digelar di Gedung Kantor Camat Seragi, pihak PT Alvin Akbar Konstruksindo dan PT Agung Polah Raya telah menyepakati akan dilakukan penyelesaian secara pribadi tanpa ada pengrusakan.

Kepala Desa Sumber Agung, Alirohim mengatakan ratusan warga yang tergabung dari tiga desa di dua kecamatan akan melakukan pengadang alat berat yang di duga akan membongkar jalan cor beton tersebut.

“Kami tidak menerima kalau jalan ini akan dibongkar, karena kami sudah puluhan tahun menginginkan jalan ini bagus,” kata Alirohim, Sabtu (4/11/2023).

“Kalau pun ada permasalahan uang yang belum terselesaikan dari kedua pihak perusahaan, itu sebaiknya di selesaikan secara pribadi bukan justru mau membongkar kembali jalan yang sudah terbangun,” sambungnya.

Direktur Utama PT Alvin Akbar Konstruksindo, Rio Adiwaluyo menyebut, pihaknya akan melakukan beberapa langkah dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

“Tadi sudah ada beberapa masukan dari berbagai pihak untuk penyelesaiannya, Dalam waktu dekat ini kami dari kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan. Kalaupun masih tidak selesai maka akan berlanjut pada jalur hukum,” ujarnya.

Humas PT Agung Polah Raya, Resna menjelaskan, pihaknya telah memenuhi permintaan dari masyarakat untuk tidak melakukan pembongkaran.

Namun disisi lain pihaknya tetap akan meminta hak-hak mereka yang belum terselesaikan.

“Kami telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran, tapi kami tetap menuntut hak kami,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, masyarakat diimbau untuk tenang dan beraktivitas seperti biasa, isu pembongkaran jalan beton dipastikan tidak ada pembongkaran.

Ia mengimbau, antara PT Agung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Konstruksindo, apa bila permasalahan tidak bisa terselesaikan maka dianjurkan untuk naik pada jalur hukum.

“Dari hasil mediasi tadi ternyata dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan, cuman sudah bisa diambil kesimpulan bahwa isu pembongkaran jalan beton itu tidak akan terjadi, sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa,” Pungkasnya.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *