Polsek Way Jepara Terima Penyerahan Barang Bukti Motor Terkait Dugaan Penggelapan.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur menerima penyerahan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2981 NCK, yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro oleh korban atas nama Dwi Aprilia, warga Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (29/5/2025).

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/206/V/2025/SpKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 25 Mai 2025, Menurut keterangan Dwi Aprilia, peristiwa ini terungkap setelah dirinya dihubungi oleh terduga pelaku berinisial RY melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, RY menginformasikan bahwa sepeda motor milik korban yang diduga digelapkan olehnya saat ini berada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Way Jepara.

“Benar, saya dihubungi RY lewat WA, ia mengatakan motor milik saya yang ia bawa sekarang ada di rumah,” jelas Dwi kepada wartawan.

Teguh Subroto, perangkat Desa Labuhan Ratu Satu, membenarkan bahwa kendaraan yang menjadi barang bukti kasus penggelapan tersebut berada di wilayahnya, dan akan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Untuk barang buktinya ada, tapi pelakunya tidak berada di tempat. Barang bukti ini akan diserahkan langsung oleh orang tua RY ke Polsek Way Jepara,” ungkap Teguh.

Setelah menerima penyerahan barang bukti tersebut, pihak Polsek Way Jepara akan segera berkoordinasi dengan Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut, Dwi Aprilia berharap agar aparat kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

(Toni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *