Lampung Timur, lantainewstv.com—Tahun anggaran 2020–2022 di Desa Trimulyo Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur terdapat pelaksanaan pengadaan tanah terdampak Bendungan Marga Tiga, dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut ditemukan peristiwa pidana yaitu yang terdapat mark-up dan/atau fiktif dan penanaman setelah penetapan Lokasi pada bidang-bidang tanah.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Prov. Lampung dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022, yaitu terhadap ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan sebanyak 299 bidang tanah senilai Rp79.546.673.464,00 (tujuh puluh Sembilan milyar lima ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) yang terdapat mark-up dan/atau fiktif.
Dan Pada penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp50.411.095.236,00 (lima puluh milyar empat ratus sebelas juta Sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
Dari hasil pemeriksaan 200 saksi dan 10 saksi ahli Polda Lampung tetapkan empat tersangka ,yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur di antaranya berinisial AR, AS, IN dan OT. Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lampung Timur tahun 2020-2022.
Info yang diterima Redaksi Pada Rabu 29 Oktober 2024,tersangka ILHAMNUDIN Bin SUWARDI,Warga Dusun Melaris RT / RW 006 / 002 Desa Negeri Jemanten Kec. Marga Tiga Kab. Lampung Timur,berhasil diamankan Anggota Unit Tipikor Polres Lampung Timur di kecamatan Sekampung.
belum ada pernyataan resmi dari aparat Kepolisian terkait penangkapan Ilham sampai berita ini dirilis,Namun sumber di Polres Lampung Timur menyampaikan tersangka Ilham langsung di bawa ke Polda Lampung,guna menjalani Proses penyidikan.
(Red)