Pengurus NU Lampung Timur Tinjau Tanah Wakaf di Desa Sukorahayu Yang Diduga Rusak Parah Karena Ulah Penambang Pasir Ilegal.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Jumat tanggal 11 April 2025 Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Lampung Timur didampingi Kepala Desa dan beberapa Perangkat Desa, Babinkantibmas dan Petugas Badan Pertanahan Nasional Lampung Timur meninjau lokasi Tanah Wakaf milik PC NU Kabupaten Lampung Timur.

Peninjauan Dilakukan guna mengukur ulang Lahan dan menertibkan lokasi yang di duga di Rusak oleh ulah penambang Pasir Ilegal yang disinyalir dilakukan oleh pemberi Wakaf berinisial H.SI warga kecamatan Way JeparaKabupaten Lampung Timur.

Adanya kegiatan penambangan Pasir Silika Ilegal tersebut berlangsung cukup lama dan dilakukan Oknum pemberi Wakaf tersebut setelah Resmi Di ikrarkan dan timbul sertifikat Wakaf ke PC NU dengan sertifikat no EB 038167 tertanggal 02 maret 2023.

Namun Oknum H.SI tetap melakukan kegiatan penambangan Pasir silika secara ilegal,hingga kondisi Tanah Wakaf tersebut Rusak parah dan menjadi berlubang dan terkenang Air dimana-mana.

Bahkan Oknum H.SI tidak mengakui kalau Tanah tersebut sudah di wakafkan sehingga dirinya tetap melakukan Aktifitas penambangan Pasir Silika Ilegal dan dengan Arogan menutup Jalan akses ke Warga sekitar.

Hingga ahirnya setelah Berita terkait Penambangan Pasir Ilegal Di lokasi Tanah Wakaf yang dimuat Media Lantainewstv.com viral dengan judul “Miris!!! Tanah yang telah di wakafkan untuk pembangunan pondok pesantren disedot dan dijadikan pasir silika,” Pengurus PC NU melakukan peninjau ke lokasi Tanah Wakaf di Desa Sukorahayu.

Pengurus PC NU Ketua Lembaga penerima Wakaf PC NU (Masruri) saat dikonfirmasi di lokasi menyampaikan bahwa Lahan seluas 20.010 M² tersebut adalah benar Tanah Wakaf milik PC NU Kabupaten Lampung Timur dari H.Suja’i dari tahun 2023,dan sudah Resmi di sertifikatkan.

Jadi tidak di benarkan melakukan kegiatan apapun dilokasi tersebut oleh siapapun kecuali pihak yang memang di tunjuk oleh PC NU, apalagi kegiatan Ilegal yang di larang Agama dan Pemerintah, dan terkait Jalan tersebut memang sudah menjadi Jalan umum yang sudah terdaftar, jadi siapapun boleh melalui jalan tersebut.

Warga disekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya juga mengaku Heran dengan ulah Oknum H. SI yang tetap melakukan Aktifitas penambangan di Tanah yang sudah di wakafkan tersebut.

Menurutnya jelas itu menunjukan ketidak ikhlasan saat mewakafkan Tanah tersebut “bisa celaka dunia Aherat itu “olehnya.

“Di Dunia jelas melawan hukum dan di Aherat nanti ditanya malaikat, Wakafmu opo etok-etok, kok wes mok wakafne jek mok sedot Pasire,” tambahnya sambil tertawa lebar.

Satu Hal yang Pasti bahwa Tanah itu sudah lama Resmi di wakafkan dan Jalan yang di tutup oleh Oknum pemberi Wakaf itu adalah jalan umum, jadi apa yang dilakukan Oknum berinisial H.SI dengan merusak Lahan wakaf dan semena-mena menutup jalan umum ini jelas menunjukan sikap Arogansi dan ketidak ikhlasan dalam berwakaf, wallahu a’lam bishawab.

(Karim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *