LAMPUNG TIMUR,Lantainewstv.com,(SMSI) – Aksi pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di hutan lindung register 38 wilayah desa Giri Mulyo kecamatan Marga sekampung kabupaten Lampung Timur.
Kamis 3 November 2022.Pembalakan meningkat dalam satu tahun terakhir. Tidak adanya tindakan dan sanksi tegas dari pihak berwenang menyebabkan aksi tersebut tetap berlangsung “langgeng”.
Mereka tidak sadar bahwa apa yang di lakukan itu merupakan bentuk ancaman faktual daerah register Itu sendiri,Karena tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Kasus pembalakan liar masih akan terus berlangsung bila kasus-kasus yang terungkap sekarang penangkapan masih pada level sopir dan kernet pembawa balok atau potongan kayu dari hutan di Lampung, Sedangkan cukongnya masih bebas berkeliaran dan tidak tersentuh oleh hukum.
Padahal jelas apa yang dilakukan itu melanggar undang undang yang sesuai dalam pasal 83 ayat 1 huruf b undang undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ,dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp 100 milyar.
Namun penindakan kepada pelaku pembalakan liar sangatlah lemah. Sebab, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) seakan tutup mata dan seolah tidak mau tahu,
Sementara itu tugas mereka untuk menjaga dan melindungi daerah kawasan dari orang orang yang tidak bertanggung jawab seperti mereka.
(Redaksi)