Bandar Lampung, lantainewstv.com–Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menjadwalkan memanggil AR terlapor yang diduga intimidasi anak Andika Mahesa alias Andika Kangen Band.
“Dari laporan itu (yang dilakukan Andika Mahesa), Unit PPA telah melakukan olah TKP, cek CCTV sekolah dan keterangan saksi-saksi,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi lanjut Gustomi, tidak ada kekerasan fisik dalam kejadian tersebut, namun kekerasan verbal terhadap korban. “Pelapor menyampaikan anaknya trauma mengalami gangguan psikis,” ucapnya.
Gustomi menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor AR yang merupakan ASN Pemda Pesawaran. “Terlapor diduga ASN Pemda di Pesawaran, tapi saat ini masih penyelidikan,” imbuhnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam perkara tersebut yakni berkaitan dengan kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
(Red)