Anggota Gapoktan Negri Jemanten keluhkan ketidak transparan Ketua Gapoktan terkait Kas Gapoktan dan Penyaluran Pupuk Subsidi.

Margatiga, lantainewstv.com–Ketidak transparan Ketua Gakpoktan Negri Jemanten desa Negri Jemanten,Desa Negeri Jemanten kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur, dalam mengelola RDKK pupuk dan Kas Gapoktan dikeluhkan anggotanya.

Hal ini disampaikan salah satu Ketua Kelompok Tani anggota Gapoktan Negri Jumanten Purwanto beberapa waktu yang lalu,menurutnya bertahun-Tahun tidak pernah ada Rapat Anggota dan laporan pertanggungjawaban dari Ketua terkait Kas Gapoktan yang didapat dari mark up harga pupuk subsidi dari harga Het.

Dimana Gapoktan menjual pupuk jauh diatas harga eceran tertinggi Urea di jual Rp121.500 dan NPK Rp135.000 dari yang ditetapkan pemerintah Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp2.250,00 per kg atau Rp112.500 per sak untuk pupuk urea, Rp2.300,00 per kg atau Rp115.000 untuk pupuk NPK.

Sedangkan Basuki anggota kelompok Tani menyampaikan selain Transparansi Kas Gapoktan,dirinya berharap Ketua Gapoktan juga harus menjelaskan berapa total pupuk yang turun di seluruh Poktan dan kapan waktu turunnya,karena selama ini tidak ada kejelasan terkait hal Tersebut.

Ketua Gapoktan Negri Jumanten Arvan Isbianto saat di konfirmasi di kediamannya (Selasa 14/11/2023) menampik tudingan terkait tidak transparan dalam mengelola Pupuk dan Kas Gapoktan,semua berjalan sesuai aturan dan perkembangan Kas juga semua Anggota Tahu.

Dirinya mengaku menjual pupuk subsidi ke kelompok Tani diatas Harga HET karena sudah di Musyawarahkan,dan kelebihannya untuk Kas Gapoktan dan di kelola Bendahara Gapoktan.
Terkait jumlahnya yang tahu Bendahara Gapoktan,dan jumlah Perdis RDKK dirinya lupa jumlahnya.

Dirinya juga mengaku menjabat Ketua Kelompok Tani Subur yang menurutnya pernah menerima bantuan berupa Traktor Tangan ( Hand Traktor) yang merupakan Aspirasi Dari Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi PDIP Made Tangkas.

Saat ini Bantuan tersebut di operasikan di Desa Negri Agung oleh Tomadi dengan sistem bagi Hasil,dan sampai saat ini sudah terkumpul Rp 13.000.000. dari operasional Hand Traktor tersebut dan di gunakan untuk membantu petani sebagai dana Talangan pembelian pupuk ke Gapoktan.

Terkait penjualan pupuk Subsidi yang jauh diatas Harga HET di Desa Negri Jemanten,Murtadho.SH Ketua Umum NGO Lingkaran Analisis transparansi Indonesia (NGO Lantai) menilai itu sebagai Tindak Pidana yang harus di Usut oleh pihak berwajib.

Menurutnya Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian,dan ada aturan yang tidak boleh dilanggar terkait penjualannya yang telah diatur harga eceran tertinggi supaya tidak memberatkan Petani.

Pelaku penjualan pupuk Subsidi diatas harga Het dapat dijerat UU Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Permendagri pasal 21 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. dan jo Perpres Nomo 15/2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan. “Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” ujarnya.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *