Bandar Lampung, lantainewstv.com–Sepasang suami-istri (Pasutri), berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, Sabtu (14/10/2023).
Keduanya berinisial VD (26) dan MS (26) merupakan warga Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat mengonsumsi sagu dalam kamar sebuah penginapan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 15 buah paket kecil sabu, satu buah paket tembakau sintetis dan seperangkat alat hisap bong,” kata Kasat, Minggu (15/10/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka VD mengaku dua buah paket sabu sudah terjual dan tersisa 15 paket yang rencananya akan diedarkan.
Tersangka mendapatkan barang haram dari MT (20) yang akhirnya juga bisa ditangkap di rumahnya Jalan Yudistira, Tanjungkarang Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka VD dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1).
“Untuk MS (26) dikenakan Pasal 112 Ayat(1) Sub Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU No 35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Gigih.
(Red)