Oknum Kades Braja Indah, Lamtim Dipolisikan Warganya Terkait Dugaan Penipuan.

Braja Selebah, Lantainewstv.com, lantainewstv.com–Masyarakat Braja Indah akhir-akhir ini banyak yang mengeluh, lantaran oknum kepala desanya yang terkenal satun dan riligius banyak melakukan tindakan yang tidak menyenangkan warganya.

Seperti yang dialami oleh pasangan suami istri Sukardi dan Wiwid, Uang tanda jadi dan cicilan pembelian sebidang tanah sebesar 28 juta tidak jelas kemana, Kamis 01/08/2024.

Bermula Sukardi ditawari sebidang tanah oleh Sarip oknum kepala desa, Berlokasi didesa yang dia pimpim, Dari hasil rundingan Sukardi menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah dan 13 juta rupiah kepada Sarip dengan tujuan sebagai uang tanda jadi dan uang cicilan.

Namun, selang setahun kemudian pemilik tanah mendatangi rumah Sukardi dan menanyakan jadi dibeli atau tidak tanah itu, Sontak Sukardi dan Wiwid kanget, karena menurut pemilik tanah, tidak ada uang yang dia terima baik uang tanda jadi maupun uang cicilan.

Dari hasil pertemuan itu, akhirnya Sukardi membayar lunas tanah itu sebesar 100 juta rupiah, Oleh karena itu, Sukardi dan Wiwid merasa ditipu oleh Sarip kepala desanya.

” Sebelumnya saya ditawari tanah oleh pak Sarip, dan saya mau, dengan cara pembayaran tempo atau dicicil selama satu tahun, lalu saya kasih tanda jadi sebesar 15 juta dan 13 juta yang tertuang dikuitansi. Terus pemilik tanah datang kesini menanyakan uang tersebut, dan ngomong kalau dia tidak pernah menerima uang dari pak Sarip, Berati uang saya dikemanakan sama pak Sarip” ungkap Sukardi dan istrinya kepada awak media Lantainewstv.com.

Dari kejadian itu, Sukardi warga desa Braja Indah kecamatan Braja Selebah Lampung Timur sangat kecewa, karena uang sebesar 28 juta yang mereka cari dengan susah payah sampai hari ini tidak jelas kapan akan dikembalikan.

Sedangkan saat tim awak media mencoba konfirmasi kepada Sarif terkait kejadian itu hanya menjawab “Saya no komen” ucap kepala desa braja indah dua periode.

Ditempat yang berbeda, Murtadho S.H, selaku kuasa hukum Sukardi menjelaskan “Kami kepolres Lampung Timur menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana tipu gelam yang dilakukan oleh oknum kepala desa Braja Indah yang bernama Sarif. untuk pengaduan sudah diterima oleh pihak Reskrim dan nunggu perkembangannya,” Ucap Pengacara dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI).

(Hali adhari/Narso)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *