Lampung Selatan,Lantainewstv.com,(SMSI)- Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Terminal Umum Badan Usaha Pelabuhan PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bakauheni, Lampung Selatan, diduga alergi terhadap Pers yang berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Seharusnya diera reformasi saat ini keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU RI No.14 tahun 2008 bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional dan apa yang dilakukan oleh pihak PT. BBJ sangat belum sesuai dengan UU tersebut.
Hal itu terbukti ketika sejumlah wartawan media online yang hendak meliput kegiatan buka bersama (Bukber) dan santunan anak yatim di larang oleh scurity PT. BBJ yang sedang tugas di pintu masuk pelabuhan . Selasa, (11/4/2023).
Diketahui salah satu scurity yang melarang wartawan untuk meliput di PT. BBJ tersebut bernama Asep Fauzi.
Menurutnya, jika hendak meliput di pelabuhan harus ada janji terlebih dahulu dengan pimpinan PT. BBJ, Jika sebelumnya tidak ada janji berarti tidak diperbolehkan.
“Kami hanya menjalankan tugas, intinya jika belum ada janji dengan pak Tatang tidak memboleh awak media masuk, kalau awak media sudah ada janji dengan pak Tatang tidak apa-apa. Kalau awak media selonong boy kita yang kena marah oleh pak tatang selaku pimpinan kami.” Ucap Asep Fauzi salah satu scurity
Tak hanya itu Asep Fauzi juga meminta gambar suasana acara Bukber dan Santunan anak yatim yang diabadikan oleh salah satu media online agar dihapus.
“Bang gambar yang tadi tolong dihapus,” kata Asep Fauzi
Larangan serupa juga di lontarkan oleh Nizar selaku Marinir Piabung berpangkat Kopral Dua (Kopda)
“Kalian ini awak media sudah ada janji dengan pak tatang apa belum, kalau belum mohon maaf kami tidak bisa membolehkan untuk liputan di PT. BBJ ini” ujarnya.
Nizar juga menyampaikan bahwa, jika awak media sudah konfirmasi atau telpon dengan pak Tatang tidak masalah cuma kami menjalankan perintah dari atasan kami.
“Saya minta tolong kerjasamanya juga dari awak media, dari pihak scurity juga sudah kami sampaikan jika ada wartawan masuk ke BBJ ini harus lapor ke saya. Jadi sama-sama ngerti aja dari atasan kami harus seperti itu saya juga menjalankan tugas dari atasan saya baik dari Komandan maupun dari pihak PT. BBJ. Mohon maaf bang kalau belum ada perintah dari pak Tatang kami belum bisa mengizinkan untuk liputan acara buka bersama ini.” Katanya
Situasi hampir bersitegang disaat Padri salah satu media online menanyakan kembali alasan tidak diperbolehkan meliput acara Buka Bersama dan Santunan anak yatim tersebut kepada Nizar
“Gak tau perintahnya seperti itu ga boleh masuk dan liputan di BBJ ini, karena ini rumah kami” Kata Nizar Marinir Piabung berpangkat Kopral Dua (Kopda) sambil memukul kepala motor salah satu jurnalis online yang hendak liputan.
“Peraturannya sudah seperti itu, ya abang harus mengerti. Bukan ada apa-apa, justru kami bersedeqah di acara kegiatan buka bersama ini, memang terjadinya dokrin dari atasannya seperti itu ya mohon kiranya abang-abang di sini mengerti” elaknya.
Perlu diketahui bersama, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(Husni)