NGO Lantai Minta Gubenur Lampung, Tindak Tambang Pasir & Batu Ilegal di Lampung Timur Sesuai Komitmen Yang Di Katakannya.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Sampai Saat ini komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak beroperasi di berbagai wilayah belum ada Realisasinya di Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, terdapat 32 titik tambang ilegal di Lampung dan beberapa Titik Tambang Batu Dan Pasir Ilegal ada di Kabupaten Lampung Timur,dengan Pelaku mencapai Ratusan pengusaha Tambang ilegal yang sampai detik ini masih beroperasi dengan terang-terangan.

Saat itu dengan Lantang Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, langkah tegas ini diambil setelah banyak laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas tambang ilegal terhadap infrastruktur, terutama kerusakan jalan.

“Laporan dari Kepala DLH menyebutkan banyak tambang ilegal yang mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, segera kita tertibkan,” kata Mirza, Kamis (13/11/2025).

Mirza menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan penertiban ini mematikan usaha rakyat, Menurutnya, banyak tambang dikelola oleh masyarakat lokal yang justru bisa menjadi potensi ekonomi daerah.

“Kita ingin semua tertib, tapi juga tidak ingin mematikan usaha rakyat. Kalau diatur dengan baik, tambang rakyat bisa memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Gubernur juga meminta masyarakat turut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas penambangan tanpa izin yang masih beroperasi.

“Kalau ada aktivitas penambangan ilegal, segera laporkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung,” imbaunya.

Menanggapi Imbauan Gubenur Lampung Murtadho, S.H., Ketua Umum perkumpulan lingkaran Analisis transparansi Indonesia (NGO Lantai) menyambut baik sikap tegas Gubernur Lampung yang akan menertibkan Tambang Ilegal yang ada di Provinsi Lampung.

Dirinya mengaku memiliki data lengkap Tambang Batu dan Pasir ilegal di Lampung Timur dan segera melaporkan lokasi dan pelaku tambang batu dan Pasir ilegal di Lampung Timur dan Lampung Tengah.

Menurutnya lemahnya penegakan Hukum terkait undang undang no 3 tahun 2020 membuat para pelaku tambang makin merajalela dan terang-terangan melakukan kegiatan tambang yang merusak lingkungan dan merugikan triliunan uang Negara.

Parahnya lagi aparat penegak hukum terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan itu berjalan bahkan Oknum aparat Hukum justru menjadikan usaha ilegal ini untuk menjadi sumber pendapatan untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Sehingga para penjahat tambang merasa aman dengan kordinasi yang dilakukan berupa upeti yang jika di hitung keseluruhannya mencapai Ratusan juta per bulan.

Dampak dari kordinasi inilah yang membuat penegakan hukum lumpuh total dan para aktivis baik dari media maupun LSM yang bersuara terkait tambang di bungkam dengan segala cara, baik itimidasi maupun ancaman krimininalisasi sampai upaya penyuapan.

Murtadho, S.H., berharap Gubenur Lampung menepati janjinya untuk menertibkan semua Tambang ilegal dan bisa memberi solusi yang bisa melegalkan usaha tambang ilegal,sehingga dampak kerugian Negara dan kerusakan lingkungan bisa di minimalisir.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *