Muslieh Harni Telah Didakwa Melanggar UU Hak Cipta, PH: Kami Mengajukan Keberatan.

lantainewstv.com–Muslieh Harni disidangkan perdana di PN Tanjungkarang, dan didakwa langgar UU Hak Cipta. Atas sangkaan perbuatannya itu PH nyatakan akan ajukan keberatannya.

Persidangan terkait Hak Cipta Mars Partai Berkarya tersebut, digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu 30 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya Susanto tersebut, Muslieh Harni telah disangkakan sudah melakukan perbuatan dengan unsur tanpa hak atau tanpa izin Pencipta.

Atau Pemegang Hak Cipta melakukan hak ekonomi Pencipta, untuk penggunaan secara komersial. Pada kurun waktu 11 Juni 2020 sampai dengan akhir Mei 2021.

Terhadap Mars Partai Berkarya, yang disebut Jaksa merupakan ciptaan dari seorang bernama Agus Salim. Yang kemudian Mars itu menjadi ciptaan Terdakwa, tanpa seizin dari pencipta awal. Serta tanpa adanya kompensasi kepada Agus Salim.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 113 Ayat (3), Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e dan, atau huruf g, Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta. Atau Pasal 113 Ayat (2), Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e dan, atau huruf g, Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta,” ucap Jaksa Ponco Santoso, bacakan dakwaannya.

Atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kali ini, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengaku akan mengajukan keberatan, yang bakal diserahkan secara tertulis & dibacakan pada gelaran sidang mendatang.

“Kami akan mengajukan Eksepsi, kami serahkan dua pekan depan mendatang, untuk materinya kita sampaikan nanti. Dan sesuai dengan permintaan dari Majelis Hakim tadi, kami akan kooperatif dan komitment menghadirkan klien kami ke persidangan, serta tepat waktu,” jelas Irfan Balga, selaku Penasihat Hukum Terdakwa.

Diketahui dalam perkara ini, Muslieh Harni selaku Terdakwa tidak dilakukan penahanan badan. Yang tercatat hal itu telah berlangsung sejak di awal penyidikannya.

Dirinya dijadwalkan bakal kembali disidangkan secara lanjutan, pada dua pekan mendatang, Rabu 13 September 2023, di PN Tanjungkarang. Untuk membacakan nota keberatannya atas dakwaan JPU yang disampaikan hari ini.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *