Mengaku Sebagai Advokat, Oknum Dosen Unila Berinisal DP Dilaporkan Ke Polres Lampung Timur.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Proses ganti rugi bendungan marga tiga yang dilakukan dalam rangka pembangunan waduk untuk mendukung swasembada pangan, kini diwarnai oleh dugaan praktik penyalahgunaan wewenang. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DPP diduga mengaku sebagai advokat demi menerima fee sebesar 15% dari masyarakat terkait pencairan uang ganti rugi Tanah Eks. Kawasan. Pasalnya oknum Dosen Unila yang juga seorang PNS menyelewengkan dana Fee Royalti Advokat sebesar 3.4 Miliar.

Pada tahun 2021 seluruh masyarakat pemilik bidang tanah register 37 yang terletak di Desa Mekar Mulyo dan Desa Tri Sinar yang terdampak bendungan marga tiga memberikan kuasa kepada kantor Hukum Hi. Kemari SH. MH. dan Rekan untuk membantu persoalan terkait pembebasan lahan bendungan.

Kemudian pada tahun 2024 datanglah seorang Oknum Dosen Unila berinisial DPP yang mengaku sebagai Pengacara ingin bergabung kepada Kantor Hukum Hi. Kemari SH. MH dan untuk membantu proses Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang isu nya tanah masyarakat tidak akan dibayar oleh Pemerintah. Sehingga Para Pengacara dikantor Hukum tersebut mendampingi bahkan melakukan Upaya-upaya Hukum untuk memperjuangkan Hak Klien nya.

Hingga terbitlah “Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR : SK/235/MENLHK/SET.JEN/PLA.0/3/2022 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk Pembangunan Bendungan Margatiga atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung Seluar kurang lebih 254 HA. Ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Maret 2022.

Pada tahap awal roses pencairan uang ganti rugi (UGR) di Bank BRI metro. oknum Dosen yang juga seorang PNS tersebut menarik dana fee royalti pengacara sebesar 15% dari ganti rugi yang nilainya 3,4 Miliar.

Oknum dosen tersebut menarik dana dari masyarakat menggunakan orang yang di sebut Pokja/Pokmas yang diberikan surat tugas untuk menarik dana kemasyarakat.

Wiwit Fauzan SH. Yang selaku kuasa substitusi pada Kantor Hukum Hi Kemari., S.H, M.H mengatakan “para pokmas yang diperintah oleh oknum dosen tersebut tidak ada dasar hukum karena mengambil dana dari masyarakat dengan cara intimidasi dan bisa dijerat dengan pasal pemerasan sebagai mana dimaksud pada Pasal 368 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

salah satu korban berinisial ES melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur dengan nomor Laporan LP/B/300/XII/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, Tanggal 20 Desember 2024 Pukul 22.03 Wib tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan. Setelah diketahuinya oknum tersebut adalah seorang PNS.

“saya kira dia itu seorang pengacara, setelah saya menyerahkan uang dan timbul masalah ini baru tau kalau dia seorang Dosen di Universitas Negeri yang juga PNS,” Ujar ES.

Wiwit Fauzan SH. Menjelaskan bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan merupakan Tindak Pidana Penipuan dan atau mengaku ngaku sebagai Advokat.

“Oknum PNS tersebut telah diduga melakukan Penipuan Pasal 378 KUHP dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG
ADVOKAT Pasal 31 “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.” tegas Wiwit Fauzan.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *