3 Oknum Warga Diduga Melakukan Pemerasan Terkait Pencairan Uang Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga.

Lampung Timur, lantainewstv.com—3 orang oknum warga mengaku sebagai Pokja/Pokmas yang diperintah oleh oknum Dosen Universitas Negeri menarik fee Pengacara sebesar 15% dari masyarakat yang mendapat uang ganti rugi (UGR). Tiga orang tersebut berinisial NR warga Tri Sinar, MG warga Tri Sinar dan S warga Trimulyo Kecamatan Sekampung.

3 orang tersebut diperintah dengan surat tugas untuk menarik dana kepada masyarakat. Tetapi, penarikan tersebut disertai ancaman dan intimidasi. Sehingga warga ketakutan dan akhirnya menyerahkan uang kepada mereka yang tidak memiliki dasar dan status yang jelas.

Salah satu korban bernama Parmin mengaku 3 orang tersebut datang kerumahnya dengan membawa kwitansi penarikan fee 15% sebesar Rp. 32.400.000.

“Ada 3 orang kerumah, ngakunya utusan dari pengacara Dwi pujo. Mereka dateng bawa kwitansi pembayaran dan agak sedikit ngancem. Akhirnya saya kasih lah uang sebesar 32.400.000 sama mereka. Karna kuasa saya sebelumnya sama Kantor Hukum Hi. Kemari., S.H, M.H” Ujar Parmin

Korban berikutnya adalah Eko Susanto warga tanjung kari kecamatan marga tiga. Ia di hadang oleh oknum berinisial NR dan seorang wanita berinisial N saat proses pencairan UGR di Bank BRI Metro. Eko digiring ke Teller Bank untuk melakukan transaksi pembayaran Uang Ganti Rugi sebesar Rp. 33.885.000 dengan cara transfer melalui rekening atas nama Dwi Pujo Prayitno.

“Saya gk tau tiba tiba digiring ke teller trus suruh transfer ke rekening pak Dwi Pujo” Setelah muncul permasalahan ini saya baru tau kalo pak Dwi Pujo itu PNS dan juga sebagai dosen,”Ujar Eko Susanto.

Merasa di rugikan dan di tipu, Eko susanto bersama Kuasa Hukum Okta Virnando dan Rekan membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/300/XII/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, Tanggal 20 Desember 2024 Pukul 22.03 Wib tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Wiwit Fauzan SH bersama Rekan – Rekan Advokat yang menjadi Kuasa Hukum Warga Trimulyo bertekat akan terus mendampingi Warga agar terhindar dari upaya – upaya Pihak – Pihak yang dengan terang – terangan melakukan Penipuan dan pemerasan terhadap Warga yang menerima Uang ganti Rugi lahan terdampak Bendungan Margatiga,dan akan menindak lanjuti semua keluhan Warga dengan melaporkan semua ke Aparat Hukum.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *