Lampung Timur, lantainewstv.com—Tidak terima atas ulah Ari Setiawan yang melaporkan Sukirdi cs,Wiwit Fauzan SH, Murtadho SH, Meswanto.SH dan Rafikun Najib SH,MH ke Polsek Sekampung atas dugaan Penipuan dan penggelapan,Wiwit Fauzan SH, Murtadho SH dan Rekan Advokad lainnya mengadukan ARI Setiawan atas dugaan membuat Laporan Palsu sebagaimana di maksud Pasal 317 KUHP dan/ Atau Pasal 220 KUHP.
Kepada Awak media Wiwit Fauzan SH,di dampingi Murtadho SH, menyampaikan bahwa pengaduan sudah diterima Unit Reskrim Polres Lampung Timur Kamis 26 Desember 2024,menurutnya Laporan Ari Setiawan ke Polsek Sekampung sangat mengada – ada dan Fitnah karena kejadian yang sebenarnya tidak seperti yang di laporkan Ari Setiawan.
Murtadho SH,menambahkan dirinya berada di lokasi di kediaman Ari Setiawan,saat itu Dirinya meminta Sukirdi menunjukan kediaman Ari Setiawan guna menjalankan tugas Kuasa Subtitusi dari Hi,Kemari SH,MH selaku kuasa Warga sejak tahun 2021 mendampingi Warga memperjuangkan Haknya untuk mendapat Uang ganti Rugi terhadap Lahan Register yang saat itu belum di lepas Pemerintah ke Warga,hingga ahirnya tahun 2022 perjuangan Advokat Hi,Kemari SH,MH membuahkan Hasil dengan dilepaskannya Hak atas tanah Register Ke Warga,
Karena Hi ,Kemari SH.MH dilantik Menjadi Anggota DPRD Lampung Timur dan sesuai uu advokat dirinya harus cuti dari profesi Advokad begitu dirinya dilantik menjadi Anggota Dprd,beliau Memberikan Kuasa Subtitusi kepada Wiwit Fauzan SH,Murtadho SH,Meswanto SH dan Rafikun Najib.SH,MH guna melanjutkan perjuangan mendampingi Warga sampai Uang ganti rugi di bayarkan dan menerima Sukses Fee atas jasa Hukum sesuai kesepakatan dengan Warga.
Pada Sabtu 14 Desember 2024 ,Murtadho SH datang ke kediaman Ari Setiawan guna membicarakan Sukses Fee Jasa Advokasi sesuai kesepakatan antara Setiawan dengan Hi,Kemari SH,MH, Dirinya saat itu bersama Sukirdi dan stap Kantor Hukum mengenalkan diri dan menunjukan Kuasa Subtitusi dan menanyakan terkait Sukses Fee sesuai kesepakatan,dan karena Tidak ada uang Cash,maka Ari Setiawan melakukan penarikan Tunai di Brilink yang di undang kerumah Ari Setiawan,namun karena Pihak Brilink tidak membawa dana sebesar Rp 27.000.000,- maka Uang Sukses fee belum diserahkan ke Ari Setiawan,kemudian Ari berjanji akan mengambil Uang yang sudah di lakukan transaksi penarikannya ke Brilink, dab setelah uang itu diambil Ari Setiawan akan segera menyerahkan uang yang akan di ambilnya ke Brilink ke Kuasa Subtitusi,namun Ari Setiawan meminta tanda bukti dimuka berupa kwitansi pembayaran yang di tanda tangani Kuasa Subtitusi,dan berjanji akan segera mengambil uang yang ditariknya di Brilink untu di serahkan ke Kuasa Subtisusi Kantor Hukum Hi,Kemari SH.MH dan Rekan.namun hingga saat ini Ari belum mengambil dana tersebut ke Brilink dan membayar Sukses Fee ke Kuasa Subtitusi, malah membuat laporan palsu ke Polsek Sekampung,padahal karena prinsip saling percaya Kuasa Subtitusi bersedia memberikan kwitansi walaupun belum menerima Uang Sukses fee senilai Rp 27.000.000.- karena percaya Ari Setiawan akan menepati janjinya mengambil uang tersebut Di Brilink dan menyerahkan ke Kantor Kuasa Subtitusi,Namun Kwitansi tersebut di jadikan alat bukti untuk melaporkan laporan palsu ke Polsek seakan akan uang tersebut sudah di terima oleh Murtadho SH dan Wiwit Fauzan SH selaku kuasa Subtisusi dari Hi, Kemari SH.MH.
Murtadho,SH menyatakan Laporan Ari Setiawan jelas mengada – ada dan Fitnah yang sengaja di rekayasa oleh Ari Setiawan karena jelas Wiwid Fauzan SH dan kawan – kawan merupakan Kuasa Subtitusi resmi yang di tunjuk untuk menerima Uang Sukses fee dari jasa Hukum yang dilakukan ke Warga guna memperjuangkan Warga mendapat Hak ganti Rugi Lahan terdampak Bendungan Margatiga.
Dan Fakta jelas membuktikan Uang tersebut belum pernah di bayarkan Ari Setiawan ke Kuasa subtitusi yang di tunjuk secara legal oleh Hi ,Kemari SH.MH,faktanya uang tersebut belum di ambil Ari Setiawan di Brilink,sesuai keterangan Pihak Brilink bahwa uang tersebut masih di kas Brilink dan belum diambil oleh yang berhak mengambilnya yaitu Ari Setiawan.
Wiwit Fauzan SH.MH memaparkan perbuatan Ari Setiawan yang mengaku menjadi korban penipuan olehnya dan kawan – kawan dan melaporkan ke Polsek Sekampung jelas merupakan Fitnah keji dan membuat Laporan Palsu yang dapat di jerat dengan pasal 317 KUHP dan atau 220 KUHP dengan Ancaman 4 tahun Penjara.
“Maka untuk tegaknya keadilan Kami secara bersama – sama mengadukan secara Resmi ke Polres Lampung Timur,dan meminta Aparat Hukum bisa menindak lanjuti pengaduan kami sesuai aturan Hukum yang berlaku” pungkasnya.
(Tim)