
Sekampung, lantainewstv.com–Pemerintah Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur bersama Masyarakat melakukan musyawarah untuk menertibkan kembali aset aset desa, Rembuk Kampung di Balai Desa dipimpin Kepala Kampung Giriklopomulyo, Gentur Purnawirawan pada Minggu (16/06/2024).
Hadir dalam rapat antara lain, perangkat desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Kuasa Hukum warga Desa Giriklopomulyo Hi.Kemari.,S.H.,M.H,.
Musyawarah bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat yang tetap mempertahankan aset desa berupa tanah Rawa Wiru serta memberikan paparan Hukum terkait uang ganti rugi (UGR) tanah dan tanam tumbuh yang terdampak bendungan Marga Tiga.
Saat musyawarah sejumlah warga juga membawa spanduk bertuliskan aspirasi yang menginginkan aset desa tetap dipertahankan agar tidak jatuh kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, Spanduk itu bertuliskan “Masyarakat bersatu rakyat pasti maju, Pertahankan aset desa”.
“Kami akan tetap terus mempertahankan aset desa tanah Rawa Wiru 80.000 M2 (8 ha) dan tidak rela bila tanah desa dibagi bagi kepada oknum oknum yang tidak berkepentingan” ujar tokoh masyarakat saat berdialog.
Kepala Desa Giriklopomulyo, Gentur Purnawirawan Mengatakan upaya pemerintah desa melakukan musyawarah untuk mendapatkan mufakat.
Musyawarah juga menampung aspirasi masyarakat agar dalam pemberian ganti rugi tidak ada yang dirugikan baik antara penggarap maupun dengan masyarakat lainnya agar sama-sama mendapatkan hak-haknya.
Kuasa Hukum warga Desa Giriklopomulyo, Hi. Kemari., S.H.,M.H., memberikan sosialisasi serta pemaparan hukum yang baik dan benar kepada warga agar tidak mudah terprovokasi dengan permasalahan yang ada.
“Saya selaku Kuasa Hukum warga Desa Giriklopomulyo memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ganti rugi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemahaman tersebut diantaranya mana hak-haknya masyarakat dan mana yang bukan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, merujuk pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
(red)