
Lampung Timur,lantainewstv.com,(SMSI).
Pengeroyokan bermula pada tanggal 10 Mei 2022, saat warga Desa Bumi Ayu AR berkunjung ke rumah WL di Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Lampung Timur sekira pukul 17.00 tiba-tiba datang terduga pelaku Ed dan kawan-kawan tanpa bertanya lagi langsung menghajar AR dan WL.
Akibat perbuatan Ed dan kawan-kawan menyebabkan AR dan WL luka lebam dan meja kaca di rumah WL pecah.
Tidak hanya disitu korban AR dan WL kemudian digiring ke rumah Kepala Desa Muara Jaya dan sekira pukul 17.30 disitu AR kembali dihajar menggunakan kursi plastik hingga menyebabkan kursi plastik yang diduga milik Kepala Desa patah, tapi tidak berhenti disitu AR juga dipukul menggunakan batako bahkan Kepala Desa sempet terkena lemparan batako.
Pada pukul 21.00 WIB AR dan WL melapor ke SPKT Polres Lampung Timur dimana WL telah mendapat STPL dengan sangkaan terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidana terhadap dirinya sementara AR diduga telah terjadi tindak pidana pasal 170 KUHPidana terhadap dirinya.
Ditemui dikediamannya AR menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya serta perkembangan proses laporannya bahwa sudah di lakukan BAP tambahan dan dari info penyidik bahwa ada 4 orang yang akan diajukan ke gelar perkara yang kemungkinan dapat dijadikan tersangka.
“Saya sudah diperiksa lagi kata penyidik untuk melengkapi berkas tapi kok sudah 7 bulan belum ada yang ditahan ya pak, apa kasus kayak saya ini pelakunya tidak ditahan”. Jelasnya polos
Sementara itu ada informasi dari seorang yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kemungkinan pemeriksaan ini lambat karena ada intervensi dari orang kuat.
“Ini ada screen shot Whatshapp dari P ke JA salah seorang saksi peristiwa tersebut yang nadanya mengintervensi JA”. Jelasnya dengan meminta agar identitasnya dirahasiakan
Salah seorang tokoh Sukadana mengatakan bahwa Penyidik Polres Lampung Timur harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih termasuk jangan mau diintervensi dari pihak manapun karena berkaca kepada kasus Ferdy Sambo ketika aparat tidak bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum maka akibatnya bisa tidak terduga dan justru merugikan pihak aparat itu sendiri
“Jangan mau diintervensi kasian dengan petugas yang hanya menjalankan perintah bisa kena imbasnya, kalau JA kemudian terhalang menjadi saksi atau justru berbohong karena diintervensi akibatnya bisa fatal ke JA, maka jika benar ada dugaan intervensi ke JA dan ini menghambat penyelidikan / penyidikan harus diperiksa juga karena patut diduga melakukan obstruction of justice”. Jelasnya.
(Red)