Lampung Selatan,Lantainewstv.com – Dalam rangka pelaksanaan program Bansos Pangan didalam Peraturan Umum di bentuk Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan yang bertujuan agar program BPNT ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan.
Salah satu fungsi kecamatan adalah berfungsi mengkoordinasikan, melaksanakan dan sebagai pengawasan semua program pemerintah yang berada di wilayahnya.
Terkait Dugaan Pelaksanaan BPNT Desa Mekarsari yang diduga tidak sesuai dengan PEDUM berdasarkan pengakuan salah satu penerima BPNT di desa Mekarsari kecamatan Way Sulan kabupaten Lampung Selatan berinisial S mengatakan ” Pada saat pengambilan BPNT kartu kami di minta oleh ketua kelompok dan mereka sendiri yang menggesek dengan alasan setelah beberapa hari melalui pengumuman kartu kami di pulangkan dan baru bisa mengambil barang sembako yang telah di paketkan dan kami tidak dapat memilih jenis dan jumlah sembako yang di inginkan karena sembako itu telah di paketkan diantaranya beras 10 kilo telor 1 kilo isi 15 butir,ayam 1 , sistem ini telah berjalan dari awal tahun 2018 hingga sekarang”.
Ditempat yang sama suami dari ibu S mengatakan “kami pernah mendapatkan beras yang sangat jelek hingga berbau ,dan ponakan saya pernah mendapatkan BPNT kemudian beberapa bulan tidak pernah mendapatkannya lagi katanya diblokir tanpa ada kejelasan yang pasti dan ini terjadi juga dengan beberapa warga yang lain”.
Saat di konfirmasi Camat Way Sulan melalu via hendpon mengatakan “kalau kita kan sebagai tim kor kecamatan mereka sudah Saya beritahu,dulu kan memang kita sebagai ini nya,jadi setiap pendistribusian mereka laporan jadi kita tahu .Tetapi kalau Sekarang tahu-tahu sudah beres ,ya Uda yang penting aman kata saya ga ada masalah dan selama ini juga ga ada informasi terkait masalah dengan beras tidak cocok karena mereka telah menyepakati apa saja komoditi yang di sepakati.Kalau kita kan memang tim koordinasi kalau memang ada keluhan dari masyarakat baru kita urus.Selagi memang tidak masalah aman-aman saja ,yang penting komoditi itu sesuai dan terkait harga ya itu sudah kesepakatan seperti itu”.
Hal ini juga menjadi sorotan Ketua LSM LANTAI Kabupaten Lampung Selatan Husni, Dia mengatakan “Didalam Pedoman Umum Camat bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Bansos Pangan di wilayahnya dan membentuk tim koordinasi kecamatan yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, sosialisasi, penanganan pengaduan, pemantauan dan evaluasi program di tingkat kecamatan serta pelaporan pelaksanaan program.
Didalam Pedoman Umum juga dituangkan Penerima Manfaat berhak memilih jenis serta jumlah dan e-Warung tidak boleh memaketkan sembako, Disini juga dituangkan mekanisme pemanfaatan dana bantuan program sembako yaitu Datang,Cek,Pilih, Bayar dan Terima Barang”.
Khususnya dugaan penyaluran BPNT di desa Mekarsari yang tidak sesuai dengan PEDUM yang telah terjadi sejak tahun 2018 hingga sekarang ini sangat di sayangkan dikarenakan ini telah berjalan selama 5 tahun lebih.”Hal tersebut patut kita pertanyakan ada apa sebenarnya. Mungkin saja disini ada unsur pembiyaran atau ada pihak- pihak tertentu yang memanfaatkan nya untuk kepentingan pribadi seperi Pendamping TKSK walaupun saat ini direktorat fakir miskin telah di hapuskan tetapi kejadian ini terjadi sejak tahun 2018.Dalam hal ini kami siap mengawal permasalahan ini hingga keranah hukum jika memang benar”ungkap Husni.
(Team)